“Bukan Bencana Alam Murni!” Suta Widhya Desak Jaksa Agung Tetapkan Tersangka Korporasi Perusak Hutan di Sumatra

Jakarta, JAK Berita.
Aktivis hukum lingkungan, Suta Widhya, mendesak ST Burhanuddin segera menetapkan tersangka dalam kasus bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.
Menurut Suta, tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut tidak bisa lagi dilihat sebagai bencana alam semata, melainkan akibat sistematis dari kerusakan lingkungan di kawasan hulu.
“Ini bukan sekadar bencana alam. Ada jejak korporasi, ada pembiaran, dan ada potensi pelanggaran hukum serius yang harus diusut sampai tuntas,” tegas Suta, Minggu (3/5).
Hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat bahwa hilangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) telah menurunkan daya serap air secara drastis. Kondisi ini memperparah dampak hujan ekstrem hingga memicu banjir bandang dan longsor.
Sejumlah perusahaan di tiga provinsi tersebut telah masuk dalam proses klarifikasi. Data awal menyebut sekitar 27 korporasi diduga terlibat dalam aktivitas alih fungsi lahan yang melanggar aturan.
“Kami mendapat informasi awal bahwa sebagian izin usaha berada di kawasan hulu kritis. Jika ini benar, maka ada tanggung jawab pidana yang tidak bisa dihindari,” ungkap Suta.
Meski proses penyelidikan masih berjalan hingga Mei 2026, publik belum melihat adanya penetapan tersangka. Kondisi ini memicu desakan luas dari masyarakat sipil agar Kejaksaan Agung tidak ragu menindak korporasi besar yang diduga menjadi aktor utama kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Korporasi yang merusak hutan dan mengorbankan rakyat harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Di sisi lain, Suta juga terlibat dalam gugatan citizen lawsuit yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 15/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan oleh Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah pihak terhadap Presiden RI aktif Prabowo Subianto serta para mantan presiden, yakni Joko Widodo, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Megawati Soekarnoputri.
Gugatan tersebut menuntut negara bertanggung jawab atas kerugian korban, menjamin hak-hak dasar masyarakat terdampak, serta mengevaluasi kebijakan yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana.
“Negara tidak boleh absen. Ketika kebijakan membuka ruang kerusakan, maka negara juga harus hadir memulihkan dan bertanggung jawab,” kata Suta.
Sidang perdana telah digelar pada awal 2026, namun mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan. Proses hukum kini berlanjut ke tahap berikutnya.
Suta berharap, penegakan hukum pidana terhadap korporasi dan gugatan perdata terhadap negara dapat berjalan beriringan, demi menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik eksploitasi lingkungan di Indonesia.