DPD RI Wakil Daerah atau Sekadar Pemanis Demokrasi

Oleh :M. A. Maulana
Redaktur Senior jakberita.com

Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menjadi sorotan. Meski berstatus sebagai lembaga tinggi negara, peran DPD dinilai masih “abu-abu” dan kerap dianggap hanya pelengkap dalam sistem parlemen Indonesia.

Secara konstitusi, Pasal 22D UUD 1945 memberi DPD kewenangan mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, hingga pengelolaan sumber daya alam. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan DPR dan Presiden.

Ismet Abdullah Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Riau

DPD juga dapat memberikan pertimbangan terhadap APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah. Sayangnya, hasil pengawasan itu hanya sebatas rekomendasi kepada DPR.

Di lapangan, DPD RI berperan sebagai jembatan aspirasi daerah ke pemerintah pusat, termasuk dalam persoalan sengketa wilayah, pemekaran daerah, hingga pembagian dana pusat dan daerah. Namun kewenangannya yang terbatas membuat banyak pihak menilai fungsi DPD belum efektif memperjuangkan kepentingan daerah.

“DPD RI terkesan hanya menjadi pemanis agar daerah tidak terlalu banyak protes kepada pusat,” tulis M. A. Maulana dalam catatan kritiknya.

Menurutnya, sejarah panjang daerah-daerah di Nusantara yang pernah memiliki kemandirian kuat pada masa kerajaan dan kesultanan kini seolah mengalami degradasi kewenangan di era modern.

Kritik terhadap DPD RI pun dituangkan dalam sebuah pantun satir:

Pagi-pagi minum kopi manis,
Agar badan berdiri tegak.
DPD RI hanya pemanis,
Agar daerah tidak menolak.

Ia menilai relasi pusat dan daerah hingga kini masih menunjukkan dominasi pemerintah pusat, sementara daerah belum sepenuhnya menjadi subjek pembangunan dan pengambilan keputusan nasional.