Masyarakat Bintan Keluhkan PSN dan Persoalan Pertanahan kepada Anggota DPD RI

BINTAN — jakberita.com Persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN), pertanahan, hingga minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal menjadi keluhan utama masyarakat dalam kegiatan reses anggota DPD RI utusan Provinsi Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, yang digelar di sejumlah titik di Kabupaten Bintan, Sabtu (9/5/2026).

Dalam dialog bersama masyarakat, berbagai aspirasi disampaikan warga, terutama terkait dampak proyek-proyek PSN yang dinilai merugikan masyarakat tempatan, khususnya menyangkut status lahan dan kesempatan kerja bagi warga lokal.

Seorang warga Kecamatan Bintan Utara, Muslim, mengaku khawatir terhadap keberadaan proyek PSN yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan di kawasan tersebut.

“Bagaimana peran masyarakat tempatan dengan adanya proyek PSN? Bagaimana pula status hukum terhadap lahan yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun? Apakah masyarakat hanya menerima ganti rugi lahan saja?” keluhnya dalam forum reses tersebut.

Menanggapi hal itu, Ismeth Abdullah yang juga mantan Gubernur Kepulauan Riau menyebut masyarakat saat ini memiliki ruang yang sangat terbatas dalam proyek-proyek yang telah ditetapkan sebagai PSN.

“Masyarakat tidak punya wewenang apa pun dengan adanya PSN. Ini semua akibat adanya Undang-Undang Omnibus Law yang sangat merugikan rakyat. DPD RI sejauh ini terus mengusulkan adanya perubahan regulasi serta keterlibatan masyarakat tempatan dalam proyek-proyek yang ditetapkan menjadi PSN,” ujar Ismeth.

Selain menerima berbagai aspirasi masyarakat, Ismeth Abdullah juga memaparkan usulan legislasi terkait Rancangan Undang-Undang Wilayah Kepulauan yang dinilai penting untuk memperkuat hak dan kepentingan daerah kepulauan, termasuk Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan reses yang berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026 tersebut diikuti lebih dari 800 peserta yang tersebar di lebih dari 20 titik konsentrasi masyarakat di wilayah Bintan.

(Agus Sugandi/MAM)