BOGOR —Jakberita.com | Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang dilaporkan ke Polres Bogor sejak Agustus 2024 kembali dipertanyakan. Setelah hampir dua tahun berjalan, tim kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh langkah pengawasan dengan melaporkan penanganan perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ade Nuryogi Yana, Suta Widhya, S.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai perkembangan perkara belum memberikan kepastian kepada korban.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1499/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR, yang dibuat di Polres Bogor pada 18 Agustus 2024. Peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi sehari sebelumnya, 17 Agustus 2024, di wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, korban yang berprofesi sebagai wartawan mengalami luka pada bagian wajah dan mulut setelah diduga mengalami pemukulan berulang. Korban juga disebut mengalami satu gigi copot, satu gigi patah dan satu gigi goyang.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, hingga 5 September 2026, kuasa hukum menyatakan belum memperoleh perkembangan penanganan perkara sebagaimana yang mereka harapkan.
Suta Widhya mempertanyakan kondisi tersebut dan menilai proses penanganan perkara perlu mendapat perhatian serta pengawasan internal Polri.
“Tahap kesabaran ada batasnya. Kami mempertanyakan sejauh mana perkara ini ditangani dan mengapa setelah sekian lama belum ada kepastian bagi korban,” ujar Suta Widhya, Sabtu (5/9/2026).
Ia bahkan mengkritik pelaksanaan reformasi di tubuh Polri dengan menggunakan perumpamaan yang cukup keras.
“Reformasi Polri yang selama ini kita dengungkan jangan sampai hanya kuat di slogan. Jangan sampai seperti kerupuk masuk angin, terlihat besar tetapi ketika diuji justru melempem,” katanya.
Tiga Hal yang Dipersoalkan
Menurut Suta, sedikitnya terdapat tiga hal yang akan menjadi materi pengaduan apabila laporan ke Divisi Propam Mabes Polri resmi dilayangkan.
Pertama, transparansi perkembangan perkara. Kuasa hukum mempertanyakan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta informasi perkembangan perkara kepada korban.
Kedua, kepastian proses hukum. Tim kuasa hukum mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap saksi, alat bukti dan hasil visum telah ditindaklanjuti oleh penyidik.
Ketiga, fungsi pengawasan internal. Mereka mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan di tingkat Polres maupun Polda berjalan dalam perkara tersebut.
“Kami ingin persoalan ini dilihat secara objektif. Kalau memang ada kendala dalam penyidikan, sampaikan kepada korban. Kalau ada kekurangan alat bukti, jelaskan. Jangan sampai korban justru tidak mendapatkan kepastian informasi,” kata Suta.
Ia menegaskan, rencana pengaduan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk menyalahkan penyidik, melainkan meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana sistem pengawasan bekerja. Kalau memang prosesnya sudah berjalan sesuai prosedur, tentu kami siap menerima penjelasannya,” ujarnya.
Beri Waktu Tujuh Hari
Tim kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kepada Polres Bogor untuk memberikan penjelasan dan SP2HP resmi terkait perkembangan perkara.
Apabila dalam tenggat tersebut tidak terdapat kejelasan, Suta menyatakan pihaknya akan melayangkan pengaduan secara resmi kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Pengaduan tersebut rencananya juga akan ditembuskan kepada Kompolnas dan Komisi III DPR RI sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara.
“Ini bukan persoalan mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada korban,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Polres Bogor terkait perkembangan terbaru perkara tersebut maupun tanggapan atas pernyataan tim kuasa hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Polres Bogor maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.




