Kantor Hukum Suta Widhya Desak Penyelidikan Transparan Dugaan Legitimasi Pinjol Ilegal
JAKARTA —jakberita.com Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. dan Rekan menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beroperasi di Indonesia, serta meminta keterbukaan dari pihak berwenang terkait pengawasannya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hingga Agustus 2026 tercatat lebih dari 950 entitas pinjol ilegal telah dihentikan.
Meski demikian, tim hukum ini menduga adanya kelalaian serius, bahkan potensi pemberian legitimasi tidak langsung terhadap keberadaan pinjol ilegal yang seharusnya berada dalam kewenangan pengawasan dan pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami menduga adanya hal tersebut,” ujar Suta Widhya, S.H., Principal Kantor Hukum Suta Widhya dan Rekan, pada Kamis (24/9) malam di Jambu Dua, Bogor, Jawa Barat.
Dugaan ini didasarkan pada beberapa hal:
– Masih beroperasinya sejumlah aplikasi maupun situs web yang telah dinyatakan ilegal oleh Satgas PASTI namun belum diblokir secara efektif;
– Lemahnya sistem verifikasi serta pemblokiran konten digital terhadap entitas keuangan ilegal;
– Potensi pembiaran sistemik yang merugikan masyarakat selaku konsumen jasa keuangan.
“Kami tidak menuduh, kami meminta negara hadir. Jika ratusan pinjol ilegal dapat beroperasi dengan leluasa, maka ada yang keliru dalam sistem pengawasannya. Komdigi selaku penjaga gerbang ruang digital wajib menjelaskan hal ini kepada publik,” tegas Suta Widhya.
Berdasarkan hal tersebut, Kantor Hukum Suta Widhya menyampaikan sikap dan desakan:
1. Mendesak Satgas PASTI dan Bareskrim Polri melakukan audit forensik digital secara terbuka terhadap entitas pinjol ilegal yang masih beroperasi;
2. Mendesak Komdigi membuka data hasil pemblokiran serta menjelaskan mekanisme pengawasannya kepada publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Mendorong Komisi I DPR RI mengundang pihak Komdigi dalam Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan ini;
4. Mengajak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk melapor dan bergabung dalam upaya hukum kolektif.
Pihak penasihat hukum menegaskan pernyataan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan advokasi hukum. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta seluruh dugaan ini diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” bunyi bagian penutup rilis.
Narahubung media:
Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. dan Rekan
WA: 0817145093




