Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Kode Etik Jurnalistik
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seluruh pengelola, redaksi, dan wartawan jakberita.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.
Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, berikut adalah 11 pasal Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman utama kami:
Pasal 1: Independensi & Akurasi
Wartawan jakberita.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2: Cara Profesional
Wartawan jakberita.com menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: Menguji Informasi
Wartawan jakberita.com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Larangan Berita Bohong & Cabul
Wartawan jakberita.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: Perlindungan Identitas Korban & Anak
Wartawan jakberita.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: Integritas & Larangan Suap
Wartawan jakberita.com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
Pasal 7: Hak Tolak & Kerahasiaan Sumber
Wartawan jakberita.com memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi yang tidak bersedia diketahui identitasnya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
Pasal 8: Larangan Diskriminasi & Prasangka
Wartawan jakberita.com tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
Pasal 9: Penghormatan Hak Privasi
Wartawan jakberita.con menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: Pencabutan & Ralat Berita
Wartawan jakberita.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.
Pasal 11: Hak Jawab & Hak Koreksi
Wartawan jakberita.com melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional dari masyarakat.
Pengaduan & Hubungi Kami
Jika Anda menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh wartawan kami atau ingin mengajukan Hak Jawab/Koreksi, silakan hubungi redaksi melalui:
- Email: [redaksi@jakberita.com]
- Email: [hukum@jakberita.com]
- Telepon: [021-5364709]
- Alamat: [Jl.Kemanggisan Pulo 005/017 No.68 Palmerah Jakarta Barat 11480 Indonesia]