Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
PEDOMAN MEDIA SIBER
JAKberita.com berpedoman pada standar jurnalistik nasional dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
1. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita yang dipublikasikan melalui proses verifikasi dan mengutamakan keberimbangan.
2. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- JAKberita.com melayani hak jawab sesuai UU Pers
- Ralat dan koreksi dilakukan jika ditemukan kesalahan
- Perubahan akan dicantumkan secara transparan
3. Konten Buatan Pengguna
Komentar atau konten dari pengguna:
- Tidak boleh mengandung SARA, fitnah, atau hoaks
- Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar
4. Konten Sensitif
Dalam pemberitaan:
- Tidak menghakimi
- Tidak menyebut identitas korban secara berlebihan
- Menggunakan bahasa yang netral dan berimbang
5. Larangan
JAKberita.com tidak memuat:
- Berita bohong (hoaks)
- Ujaran kebencian
- Konten yang melanggar hukum
6. Tanggung Jawab Redaksi
Redaksi bertanggung jawab atas seluruh konten yang diterbitkan dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
7. Sengketa Pers
Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.




