Komisi Potongan Driver Ojol Maksimal 8 Persen Belum Dipatuhi Perusahaan Aplikator

oleh -6 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: M. A. Maulana

Redaktur Senior Jakberita.com

Presiden Prabowo Subianto menetapkan batas maksimal potongan komisi perusahaan aplikator ojek online sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan tersebut bertujuan agar para pengemudi atau driver dapat menerima pendapatan bersih hingga 92 persen dari tarif perjalanan yang dibayarkan konsumen.

banner 336x280

Aturan ini dinilai menjadi angin segar bagi para pengemudi ojek online yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan komisi dari perusahaan aplikator. Sebelumnya, potongan layanan disebut berkisar antara 15 hingga 20 persen, bahkan dalam beberapa kasus dinilai bisa lebih besar setelah ditambah biaya lain seperti asuransi dan program tertentu.

Sejumlah driver yang ditemui penulis mengaku kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan antara perusahaan aplikator dan para pengemudi di lapangan. Menurut mereka, perusahaan hanya menyediakan sistem aplikasi dan manajemen, sementara seluruh biaya operasional ditanggung sendiri oleh driver.

Biaya tersebut meliputi cicilan kendaraan, bahan bakar, perawatan, penggantian suku cadang, ban, hingga penyusutan nilai ekonomis kendaraan. Di sisi lain, para pengemudi setiap hari harus menghadapi risiko tinggi di jalan raya demi mendapatkan penghasilan.

Salah seorang driver menyebutkan bahwa potongan komisi yang tinggi membuat pendapatan bersih mereka semakin kecil, terutama di tengah naiknya biaya kebutuhan hidup dan operasional kendaraan.

Berdasarkan pantauan penulis di lapangan, aturan mengenai batas maksimal potongan 8 persen tersebut disebut belum sepenuhnya diterapkan oleh sejumlah perusahaan aplikator.

Saat penulis melakukan wawancara dengan beberapa admin aplikator, sebagian besar memberikan jawaban serupa, yakni masih menunggu instruksi dari manajemen pusat terkait penerapan aturan baru tersebut.

Salah satu perusahaan aplikator, yakni Maxim, disebut menerapkan potongan komisi 8 persen hanya bagi driver mobil yang memasang stiker promosi perusahaan. Untuk memasang stiker tersebut, pengemudi dikabarkan harus mengeluarkan biaya mulai Rp70 ribu hingga Rp450 ribu.

Sementara bagi driver yang tidak memasang stiker promosi, potongan komisi disebut tetap berada di angka 15 persen. Di sisi lain, sejumlah pengemudi juga mengeluhkan besaran potongan komisi pada aplikasi lain yang dinilai masih mencapai 20 persen.

Persoalan potongan komisi aplikator sebenarnya bukan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, masalah tersebut kerap memicu aksi demonstrasi besar-besaran para driver ojek online di berbagai daerah di Indonesia.

Aksi unjuk rasa pernah terjadi di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Batam, Tanjungpinang, hingga berbagai kota besar lainnya. Para pengemudi menuntut adanya keadilan terkait sistem pembagian pendapatan antara aplikator dan driver.

Bahkan, persoalan tersebut sempat menjadi sorotan dalam rapat di DPR RI karena dinilai memberatkan para pengemudi yang menjadi ujung tombak layanan transportasi daring.

Para driver berharap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikator demi menciptakan keseimbangan dan perlindungan ekonomi bagi pengemudi ojek online di Indonesia. (MAM)

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.