KPK dan Tudingan Menjadi Instrumen Politik
Oleh: Benz Jono Hartono
Praktisi Media Massa dan Executive Director HIAWATHA Institute
Jakarta,Jakberita.com.
Lahirnya era reformasi pada 1998 membawa harapan besar akan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam semangat perubahan tersebut, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi.
Pada awal kemunculannya, KPK mendapat dukungan luas dari masyarakat. Lembaga ini dipandang sebagai simbol harapan dalam memperbaiki sistem hukum dan pemerintahan.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai kritik yang menilai KPK tidak lagi hanya berfungsi sebagai lembaga pemberantasan korupsi, melainkan juga berpotensi menjadi bagian dari dinamika politik kekuasaan.
Perubahan sistem politik pascareformasi, terutama sejak penerapan pemilihan presiden secara langsung pada 2004, turut mengubah wajah demokrasi Indonesia.
Biaya politik yang semakin tinggi membuat partai politik dan kandidat bergantung pada dukungan pemilik modal. Kondisi ini dinilai membuka ruang tumbuhnya oligarki politik dan praktik politik uang.
Dalam konteks tersebut, sebagian kalangan mempertanyakan independensi lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Kewenangan besar yang dimiliki KPK, seperti penyadapan, penangkapan, dan penahanan, dinilai sangat efektif untuk memberantas korupsi. Namun di sisi lain, kekuasaan tersebut juga dianggap rentan menimbulkan persepsi tebang pilih apabila tidak dijalankan secara transparan dan konsisten.
Muncul anggapan bahwa sejumlah tokoh politik yang berseberangan dengan kekuasaan lebih sering menjadi sorotan penegakan hukum, sementara pihak lain yang dekat dengan pusat kekuasaan terlihat relatif aman. Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, kondisi ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam negara demokrasi, hukum seharusnya berdiri di atas semua kepentingan politik. Ketika masyarakat mulai meragukan netralitas penegakan hukum, kepercayaan terhadap sistem demokrasi dapat ikut tergerus.
Lebih jauh, tingginya biaya politik dinilai menjadi salah satu akar persoalan. Kandidat yang mengeluarkan modal besar untuk memenangkan pemilu berpotensi menghadapi tekanan untuk mengembalikan biaya politik tersebut ketika berkuasa. Situasi seperti ini dapat menciptakan lingkaran korupsi yang sulit diputus.
Di tengah kondisi tersebut, rakyat sering kali hanya menjadi penonton dalam persaingan elite politik dan ekonomi. Demokrasi yang diharapkan membawa kesejahteraan justru dipandang sebagian pihak sebagai arena pertarungan kepentingan kelompok-kelompok bermodal besar.
Karena itu, kritik terhadap KPK sesungguhnya tidak hanya ditujukan kepada satu lembaga, melainkan juga kepada arah perkembangan sistem politik Indonesia pascareformasi. Evaluasi terhadap kualitas demokrasi, independensi lembaga hukum, serta pengaruh oligarki dalam politik dinilai perlu dilakukan secara serius.
Indonesia membutuhkan sistem demokrasi yang mampu menjamin keadilan, kedaulatan rakyat, dan penegakan hukum yang benar-benar independen. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga negara dapat tetap terjaga dan demokrasi berjalan sesuai cita-cita reformasi. (Red)







