Mengapa Kantor Hukum Ini Membela Tersangka Pelecehan Anak Secara Cuma-cuma? Ini Penjelasannya
BOGOR – jakberita.com — Penunjukan penasihat hukum secara cuma-cuma atau pro bono bagi seorang pedagang bakso keliling yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak berusia 13 tahun menuai pertanyaan luas di masyarakat. Kantor Hukum Suta Widhya dan Rekan pun memberikan penjelasan resmi melalui rilis pers yang diterima, Kamis (10/9/2026).
Dalam rilis bertanda nomor 09/SW-Rilis/IX/2026, pihak penasihat hukum menyatakan penanganannya terhadap perkara ini didasari pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara, sekaligus kewajiban profesi.
“Setiap orang berhak atas pembelaan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas praduga tak bersalah menjamin tidak ada seorang pun dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tugas kami bukan membenarkan perbuatan yang didakwakan, melainkan memastikan proses berjalan adil,” tegas Suta Widhya, S.H., M.H., pimpinan kantor hukum tersebut.




