Mengenal Vera Revina Sari, Nakhoda Baru Dinas CKTRP DKI Jakarta
JAKARTA –jakberita.com | Sektor penataan ruang dan pertanahan di Ibu Kota Sejak tahun 2025, di nakhodai Vera Revina Sari sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta. Di bawah kepemimpinannya, dinas strategis ini diharapkan mampu menjawab tantangan penataan kota yang semakin dinamis dan berkelanjutan.
Rekam Jejak yang Matang di Bidang Tata Ruang.
Penunjukan Vera Revina Sari sebagai Kepala Dinas bukanlah tanpa alasan. Beliau merupakan birokrat karier yang memiliki rekam jejak panjang dan matang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam ranah penataan kota.
Sebelum menduduki pucuk pimpinan di DCKTRP, Vera telah memegang berbagai posisi krusial, di antaranya:
- Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang (2019–2025): Selama lebih dari lima tahun, beliau mendampingi gubernur dalam merumuskan dan mengkaji kebijakan tata ruang berskala makro di Jakarta.
- Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta (2017–2019): Posisi ini memperkuat pengalamannya dalam menyelaraskan pembangunan fisik kota dengan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Fokus Kebijakan dan Transformasi Tata Ruang
Sebagai Kepala Dinas CKTRP, Vera Revina Sari kini fokus pada implementasi kebijakan strategis yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dan keberlanjutan kota. Beberapa arah kebijakan utama yang diusungnya meliputi:
- Digitalisasi Layanan Perizinan: Mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan bangunan dan tata ruang melalui integrasi teknologi digital, guna menciptakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
- Penyelarasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR): Memastikan pemanfaatan lahan di Jakarta berjalan sesuai dengan regulasi tata ruang terbaru, demi mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus mengendalikan dampak lingkungan.
- Optimalisasi Tata Kelola Pertanahan: Mendorong tertib administrasi pertanahan dan fasilitasi ruang publik yang lebih inklusif bagi warga Ibu Kota.
Action Nyata di Lapangan: Penertiban dan Perlindungan Area Permukiman
Kebijakan yang dirumuskan oleh Vera tidak sekadar berhenti di atas kertas. Salah satu tindakan nyata (action nyata) yang belum lama ini ia instruksikan adalah peninjauan ulang dan penertiban perizinan bangunan komersial di zona perumahan warga.
Langkah tegas ini terlihat jelas saat Dinas CKTRP melakukan inspeksi mendadak serta instruksi penyegelan terhadap fasilitas olahraga komersial baru, seperti lapangan olahraga padel di area Jakarta Barat yang dibangun tanpa izin resmi di tengah permukiman padat.
Vera menegaskan bahwa pembangunan komersial berskala besar harus berada di kawasan komersil yang tepat agar tidak mengganggu kenyamanan warga. Penertiban ini didasarkan pada ketegasan kepemilikian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dapat beroperasi secara resmi. Langkah konkret ini menjadi bukti komitmennya dalam menjaga keharmonisan fungsi lingkungan sesuai RDTR DKI Jakarta.
Dengan kombinasi pengalaman birokrasi yang kuat, ketegasan di lapangan, dan visi tata kota yang modern, Vera Revina Sari membawa Dinas CKTRP DKI Jakarta menjadi motor penggerak pembangunan kota yang lebih tertata, maju, dan ramah lingkungan.(jb/Ryu)



