Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaMetropolitan

Parkir Pasar Jaya dan Pertanyaan Besar di Balik Pengawasan DPRD: Siapa Bermain, Siapa Mengawasi?

224
×

Parkir Pasar Jaya dan Pertanyaan Besar di Balik Pengawasan DPRD: Siapa Bermain, Siapa Mengawasi?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Parkir Pasar Jaya dan Pertanyaan Besar di Balik Pengawasan DPRD: Siapa Bermain, Siapa Mengawasi?

JAKARTA —jakberita.com Pengelolaan parkir di lingkungan Perumda Pasar Jaya kembali menjadi sorotan publik. Setelah isu legalitas operator, rantai kerja sama pihak ketiga, dugaan keberadaan shadow operator, hingga transparansi pendapatan, perhatian kini bergeser ke pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana seluruh proses itu diawasi, termasuk oleh DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran?

Pertanyaan ini relevan karena DPRD DKI sendiri telah menetapkan persoalan parkir sebagai salah satu objek pengawasan. Pada 2025, anggota Pansus meminta Pemprov DKI melakukan audit forensik terhadap mitra atau operator parkir di pasar-pasar milik Perumda Pasar Jaya. Saat itu disebut hanya sebagian kecil pasar yang memiliki izin parkir resmi.

Example 300x600

Memasuki 2026, persoalan berkembang. Pansus menyoroti dugaan shadow operator dan pola pengelolaan berlapis—mulai dari unit perparkiran, Pasar Jaya, pihak ketiga, hingga kemungkinan dikontrakkan ulang. Dari temuan itu muncul dua pertanyaan sederhana namun penting: siapa yang diuntungkan dari sistem yang berjalan selama ini, dan apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan murni sebagai kontrol kelembagaan?

Nama yang Disebut dan Upaya Klarifikasi

Dalam penelusuran redaksi, muncul informasi yang menyebut tiga anggota DPRD DKI Jakarta dengan inisial RDS, JP, dan WDO terkait isu pengelolaan parkir Pasar Jaya. Penyebutan ini semata-mata bagian dari proses jurnalistik untuk meminta klarifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa ketiganya melakukan pelanggaran, menerima keuntungan, melakukan intervensi, atau memiliki hubungan kepentingan dengan rekanan parkir.

Salah satu pihak berinisial RDS telah dikonfirmasi melalui WhatsApp. Ia menjawab, “Saya tidak bisa komentar, saya tidak tahu malah baru tahu hal ini.” Pernyataan tersebut dicatat sebagai hak jawab awal. Redaksi tetap membuka ruang bagi RDS untuk memberikan penjelasan lebih lengkap di kemudian hari.

Terhadap JP dan WDO, redaksi juga meminta klarifikasi apakah mereka mengetahui, pernah membahas, melakukan pengawasan, atau memiliki keterkaitan dengan persoalan pengelolaan parkir Pasar Jaya.

Mengapa DPRD Ikut Disorot?

Sorotan terhadap DPRD bukan tanpa dasar. Pansus Tata Kelola Perparkiran secara resmi telah melakukan sejumlah langkah. Pada Oktober 2025, Pansus melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi parkir bermasalah, termasuk di lahan Perumda Pasar Jaya. Ketua Pansus saat itu menekankan penegakan aturan harus adil dan transparan.

Pada Mei 2026, Pansus meminta penghentian sementara bidding operator parkir hingga persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terpenuhi. Persoalan shadow operator juga sudah menjadi perhatian dalam pembahasan Pansus. Artinya, secara kelembagaan, isu ini memang berada dalam radar DPRD.

Justru karena itu, publik berhak mengajukan pertanyaan lanjutan. Setelah berbagai temuan disampaikan, apa hasil konkretnya? Apakah rekomendasi dilaksanakan? Apakah kontrak lama diperiksa? Apakah seluruh operator diverifikasi? Apakah ada audit terhadap aliran penerimaan parkir? Dan apakah anggota DPRD yang terlibat dapat memastikan tidak ada konflik kepentingan?

Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Korupsi (MAPIKOR), Nasir B. Umar, menilai persoalan ini menyentuh inti akuntabilitas pengelolaan aset publik. “Pengawasan terhadap BUMD seperti Pasar Jaya tidak boleh berhenti pada sorotan atau pernyataan. Publik berhak mendapatkan dokumen yang dapat diverifikasi—mulai dari kontrak, nilai kerja sama, hingga aliran penerimaan parkir. Tanpa transparansi penuh, risiko konflik kepentingan selalu terbuka, baik di level operator maupun pengawas,” ujar Nasir.

Nasir B Umar Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Korupsi

Jangan Sampai Pansus Hanya Berhenti pada Sorotan

Pansus dibentuk untuk menjalankan fungsi kelembagaan, bukan sekadar menghasilkan pernyataan atau pemberitaan. Ketua DPRD DKI Jakarta sebelumnya menyebut Pansus Perparkiran diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, ukurannya harus konkret: berapa operator ditertibkan, berapa kontrak dievaluasi, berapa potensi penerimaan diselamatkan, berapa rekomendasi dijalankan, bagaimana mekanisme pemilihan operator baru, dan apakah sistem menjadi lebih transparan setelah Pansus bekerja.

Jika jawaban tersedia dalam bentuk dokumen, publik dapat menilai bahwa fungsi pengawasan berjalan substantif. Sebaliknya, jika persoalan berulang tanpa penyelesaian jelas, efektivitas pengawasan pun patut dipertanyakan.

Pengawasan atau Bargaining?

Pada titik ini muncul pertanyaan yang lebih sensitif: apakah Pansus benar-benar melakukan pembenahan tata kelola, atau terdapat kemungkinan kepentingan lain di balik proses tersebut? Pertanyaan ini bukan kesimpulan redaksi. Ia diletakkan sebagai pertanyaan publik yang harus dijawab dengan bukti dan dokumen. Tanpa bukti, tidak adil menuduh seseorang melakukan bargaining. Namun tanpa transparansi, publik juga sulit memastikan proses berjalan bebas dari konflik kepentingan.

Direksi Pasar Jaya Juga Harus Terbuka

Sorotan terhadap DPRD tidak membebaskan Direksi Pasar Jaya dari pertanyaan. Direksi perlu menjelaskan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, siapa operatornya, berapa nilai kontraknya, bagaimana sistem penerimaan parkir, serta proses pemilihan dan pengawasan rekanan. Posisi Direktur Properti dan Perpasaran memiliki keterkaitan langsung dengan bidang ini, sehingga setiap perubahan rekanan atau penunjukan pihak ketiga harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan mekanisme perusahaan.

Publik Membutuhkan Dokumen, Bukan Tuduhan

Dalam perkara seperti ini, yang paling dibutuhkan bukan memperbanyak tuduhan, melainkan dokumen. Siapa yang menandatangani kontrak? Siapa yang memenangkan pemilihan? Berapa nilai dan masa berlakunya? Siapa pemilik perusahaan? Apakah ada perubahan operator atau subkontrak? Berapa penerimaan parkir yang masuk ke Pasar Jaya dan berapa yang menjadi hak pihak ketiga? Apakah seluruh penerimaan tercatat dan dapat diaudit?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada saling bantah di ruang publik.

Membuka Peta Rekanan

Redaksi Jakberita.com akan melanjutkan penelusuran berbasis dokumen. Fokus berikutnya adalah memetakan rekanan pengelola parkir di lingkungan Pasar Jaya, termasuk mekanisme pemilihan, masa kontrak, nilai kerja sama, pola subkontrak, legalitas operator, serta hubungan antara operator utama dan pihak di bawahnya. Klarifikasi juga akan terus diminta kepada pihak-pihak yang namanya disebut.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa RDS, JP, WDO, Direksi Pasar Jaya, maupun pihak ketiga tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Semua informasi mengenai dugaan keterkaitan masih merupakan bagian dari penelusuran jurnalistik dan harus diuji melalui dokumen serta klarifikasi.

Redaksi Jakberita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang proporsional bagi seluruh pihak yang disebut. Tujuan akhirnya bukan mencari siapa yang salah terlebih dahulu, melainkan memastikan bahwa aset publik, pendapatan parkir, dan pengelolaan BUMD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Jakarta.(jb/Ryu)

Example 300250
Example 120x600