Maraknya Bangunan Ilegal dan Lemahnya Penegakan Hukum
Problematika Serius Pengembangan Pelabuhan Muara Angke
Jakarta Jakberita.com
Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke menjadi salah satu fokus pemerintah dalam meningkatkan sektor perikanan dan konektivitas maritim di Jakarta Utara. Namun, di tengah rencana perluasan kawasan pelabuhan tersebut, berbagai persoalan serius masih membayangi, mulai dari over kapasitas kapal hingga maraknya bangunan ilegal yang dinilai menghambat pengembangan kawasan pesisir.
Berdasarkan data awal tahun 2026, Pelabuhan Muara Angke yang semula dirancang hanya untuk menampung sekitar 1.000 kapal, kini dipadati lebih dari 2.500 kapal. Kondisi ini menyebabkan kolam labuh menjadi sangat padat dan aktivitas pelabuhan berlangsung semrawut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menyiapkan berbagai langkah penanganan, salah satunya melalui rencana perluasan pelabuhan guna menambah daya tampung sekitar 500 hingga 600 kapal tambahan untuk mengurai kepadatan lalu lintas laut.
Namun di sisi lain, pesatnya pertumbuhan kawasan Muara Angke turut mendorong meningkatnya kebutuhan hunian dan fasilitas penunjang. Kondisi tersebut memicu maraknya pembangunan tanpa izin serta berdirinya bangunan liar di sejumlah titik kawasan pesisir.
Rencana perluasan pelabuhan diperkirakan akan berdampak hingga kawasan Pelabuhan Kali Adem. Sebelumnya, Pelabuhan Kali Adem dibangun sebagai solusi untuk mengantisipasi over kapasitas di Muara Angke. Namun hingga kini, keberadaan pelabuhan tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal akibat akses jalan yang kurang memadai.
Ironisnya, di kawasan Kali Adem justru mulai bermunculan bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di sejumlah lahan. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyulitkan pengembangan pelabuhan di masa mendatang, terlebih dengan adanya rencana perluasan kapasitas Pelabuhan Muara Angke oleh Pramono Anung.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, sejumlah kawasan di Kali Adem diduga telah diuruk dan diperjualbelikan dengan alasan penggantian biaya urukan. Akibatnya, banyak lahan kemudian dialihfungsikan menjadi kantor, bengkel, hingga hunian semi permanen. Dampaknya, kawasan pesisir tersebut terlihat semakin tidak tertata dan kurang terurus.
Selain persoalan tata ruang, lemahnya pengelolaan pertanahan dan minimnya koordinasi antarinstansi pemerintah juga disebut menjadi penyebab menjamurnya permukiman ilegal yang tidak memiliki kepastian hukum.
Bangunan liar yang berdiri tanpa memperhatikan aturan zonasi dinilai memberi tekanan besar terhadap infrastruktur kota seperti jalan, jaringan listrik, dan air bersih. Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga berpotensi memperparah kemacetan dan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan.
Dari sisi lingkungan, pembangunan yang tidak terkendali berisiko menyebabkan degradasi kawasan pesisir, terutama apabila bangunan berdiri di wilayah lindung, bantaran sungai, maupun kawasan rawan bencana. Situasi ini dapat meningkatkan ancaman kerusakan lingkungan hingga potensi bencana alam.
Di sisi lain, keberadaan bangunan ilegal yang tidak terdata juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Pemerintah pun harus menanggung tambahan beban anggaran untuk proses penertiban serta pemulihan lingkungan.
Koordinator Aliansi Wartawan, Pengacara dan Nelayan Muara Angke menilai, penegakan hukum administratif seharusnya dapat menjadi langkah cepat dan efektif dalam menindak pelanggaran pembangunan liar tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.
Namun demikian, efektivitas sanksi administratif sangat bergantung pada kapasitas pengawasan dan komitmen aparat penegak hukum. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan serta rendahnya kepatuhan pelaku usaha masih menjadi tantangan utama dalam penegakan aturan tata ruang dan pembangunan di kawasan perkotaan.
Karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan serta pengambilan kebijakan yang lebih tegas dan terukur agar penataan kawasan pesisir Muara Angke dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan tidak kembali dibayangi persoalan bangunan ilegal di kemudian hari. (Tim)




















