Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaMetropolitan

Sengketa 7.755 Meter Persegi di Depo LRT Pegangsaan Dua, Kuasa Hukum Pertanyakan Peran Kesbangpol DKI

143
×

Sengketa 7.755 Meter Persegi di Depo LRT Pegangsaan Dua, Kuasa Hukum Pertanyakan Peran Kesbangpol DKI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sengketa 7.755 Meter Persegi di Depo LRT Pegangsaan Dua, Kuasa Hukum Pertanyakan Peran Kesbangpol DKI

JAKARTA —jakberita.com

Persoalan status dan penguasaan lahan yang kini menjadi bagian dari Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, kembali dipersoalkan. Kali ini, sorotan diarahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), terkait mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan bidang tanah seluas sekitar 7.755 meter persegi.

Example 300x600

Arthur Noija, S.H. dari Gerai Hukum ART & Rekan, selaku kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris Bendro Raden Ayu Kustidjah, mempertanyakan dasar penguasaan tanah tersebut serta langkah penyelesaian yang ditempuh Pemprov DKI.

Menurut Arthur, bidang tanah yang dipersoalkan merupakan bagian dari tanah yang disebut tercatat dalam SHM Nomor 6 dan SHM Nomor 7, dengan luas keseluruhan sekitar enam hektare. Dari keseluruhan bidang tersebut, sekitar 7.755 meter persegi diklaim merupakan bagian yang dikuasai pihak yang diwakilinya.

Arthur menyatakan, persoalan utama bukan semata pembangunan LRT sebagai proyek kepentingan publik, melainkan bagaimana status hak atas tanah diselesaikan sebelum atau dalam proses pembangunan tersebut.

Mempertanyakan Dasar Penguasaan Tanah

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, pihak ahli waris mempertanyakan penguasaan atas bidang tanah tersebut sejak sekitar 2017.

Arthur mengklaim hingga kini pihak yang diwakilinya belum menerima dokumen yang menurutnya dapat menunjukkan adanya pelepasan hak, pengalihan hak, perjanjian penggunaan tanah, ataupun penyelesaian ganti kerugian atas bidang yang dipersoalkan.

Namun, klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari instansi pertanahan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan LRT.

“Yang kami persoalkan adalah dasar hukumnya. Kalau tanah tersebut benar merupakan tanah hak milik, tentu harus jelas bagaimana proses peralihannya, siapa yang melakukan pengadaan, dokumen apa yang menjadi dasar, serta bagaimana penyelesaian hak pemilik atau ahli warisnya,” ujar Arthur.

Menurut dia, penjelasan bahwa pembangunan LRT dilaksanakan berdasarkan penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) juga belum otomatis menjawab persoalan status kepemilikan tanah.

Pergub LRT Bukan Satu-Satunya Dokumen yang Dipersoalkan

Pemprov DKI Jakarta memang memiliki Pergub Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. Regulasi tersebut tercatat di JDIH Provinsi DKI Jakarta dan masih berstatus berlaku.

Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Pergub Nomor 45 Tahun 2020, antara lain mengenai status aset prasarana LRT selama masa hak penyelenggaraan.

Akan tetapi, menurut Arthur, keberadaan regulasi penugasan penyelenggaraan LRT perlu dibedakan dengan persoalan peralihan atau penyelesaian hak atas tanah.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pelaksanaan pengadaan tanah mencakup inventarisasi dan identifikasi penguasaan serta kepemilikan tanah, penilaian ganti kerugian, musyawarah, pemberian ganti kerugian, hingga pelepasan tanah.

Karena itu, menurut kuasa hukum, yang perlu dibuka kepada publik adalah rantai dokumen pengadaan tanah yang menjadi dasar penggunaan bidang 7.755 meter persegi tersebut.

Audiensi ke Kesbangpol Dipersoalkan

Persoalan semakin berkembang setelah Arthur mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kesbangpol DKI Jakarta pada 27 Juli 2026 melalui surat Nomor 110/SPA/GH/VII/2026.

Kesbangpol kemudian mengeluarkan undangan Nomor e-0772/PU.13.02 tertanggal 12 Agustus 2026 untuk pelaksanaan audiensi pada 18 Agustus 2026.

Namun, menurut Arthur, komposisi pihak yang diundang dinilai belum mencerminkan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan substansi sengketa tanah.

Ia menyebut undangan tersebut antara lain melibatkan Biro Hukum dan unsur Kesbangpol, sementara pihak-pihak yang menurutnya perlu memberikan penjelasan teknis dan administratif mengenai lahan belum seluruhnya hadir dalam forum tersebut.

Atas pertimbangan tersebut, pihaknya kemudian meminta agar audiensi dilakukan dengan menghadirkan instansi terkait.

“Kalau persoalannya menyangkut status dan penguasaan tanah, kami membutuhkan forum yang menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan dokumen terkait. Jangan sampai audiensi hanya membahas aspek administratif, sementara substansi persoalan tanah tidak terjawab,” kata Arthur.

Sejumlah Surat Audiensi Kembali Dilayangkan

Setelah itu, pihak kuasa hukum kembali melayangkan sejumlah surat, di antaranya kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta pada 12 Agustus 2026, kemudian kepada Kesbangpol DKI pada 24 Agustus 2026, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, S.E., serta surat berikutnya kepada Kesbangpol pada 7 September 2026.

Arthur menyatakan pihaknya masih menunggu respons resmi atas surat-surat tersebut.

Menurut dia, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan mempertemukan pihak-pihak terkait, tetapi harus menghasilkan kejelasan mengenai status tanah, dasar penguasaan, proses pengadaan, serta penyelesaian hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris.

Kesbangpol Perlu Menjelaskan Posisi dan Kewenangannya

Sorotan terhadap Kesbangpol juga berkaitan dengan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan lembaga tersebut dalam menangani persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam dokumen JDIH DKI Jakarta, fungsi Kesbangpol antara lain berkaitan dengan pemantauan dan penanganan konflik sosial serta koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait. Salah satu dokumen regulasi DKI juga mencantumkan fungsi penyusunan alternatif solusi dan fasilitasi tim terpadu dalam penanganan konflik sosial.

Karena itu, apabila Kesbangpol mengambil peran dalam memfasilitasi persoalan tersebut, menurut Arthur, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai posisi kelembagaan Kesbangpol: apakah sebagai mediator, fasilitator koordinasi, atau memiliki kewenangan lain dalam penyelesaian konflik tersebut.

Pertanyaan ini menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kesbangpol, perangkat daerah bidang pertanahan, Kantor Pertanahan, Dishub, Jakpro, maupun instansi lainnya.

Bukan Menolak Pembangunan, tetapi Meminta Kepastian Hak

Arthur menegaskan, persoalan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap pembangunan transportasi publik.

Menurutnya, pembangunan LRT merupakan proyek strategis bagi masyarakat Jakarta. Namun, pembangunan infrastruktur publik semestinya berjalan beriringan dengan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan.

“Prinsipnya sederhana. Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan LRT sebagai sarana transportasi publik. Yang kami persoalkan adalah apabila benar terdapat hak atas tanah yang belum diselesaikan, maka proses penyelesaiannya harus transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan persoalan tersebut ditangani secara lintas-instansi dan berbasis dokumen.

Publik Menunggu Jawaban Pemprov DKI dan Jakpro

Sampai berita ini ditulis, substansi klaim mengenai status SHM Nomor 6 dan SHM Nomor 7, termasuk bidang sekitar 7.755 meter persegi yang disebut berada di area Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua, masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Demikian pula perlu diperoleh penjelasan mengenai dokumen pengadaan tanah, dasar penguasaan lahan, proses pelepasan hak, serta ada atau tidaknya pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemprov DKI Jakarta, Kesbangpol DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT LRT Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Utara, maupun pihak lain yang terkait.

Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar siapa yang menguasai tanah tersebut, melainkan dokumen hukum apa yang menjadi dasar penguasaan dan bagaimana hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris telah diselesaikan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur publik tetap berjalan bersamaan dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan hak warga negara.

Example 300250
Example 120x600