Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
Metropolitan

UP TMR Ragunan Diduga Sewakan Lahan Aset Pemprov Jadi Pemancingan Galatama Kepada Pihak Ketiga.III

184
×

UP TMR Ragunan Diduga Sewakan Lahan Aset Pemprov Jadi Pemancingan Galatama Kepada Pihak Ketiga.III

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKberita.com | Jakarta – Unit Pengelola (UP) Taman Margasatwa Ragunan diduga telah melakukan perubahan fungsi aset Daerah milik Pemprov DKI Jakarta.

Terkait pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan SMP 175 RT 011/RW 05, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai lokasi usaha pemancingan galatama lele seluas sekitar 300 meter persegi.

Example 300x600

Walaupun dalam masalah tersebut  UP TMR sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), memiliki fleksibilitas dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dibenarkan sebagai Optimalisasi meningkatkan pendapatan BLUD, tanpa mengganggu tugas pokok TMR Ragunan sebagai fungsi konservasi, maupun operasional Taman Margasatwa Ragunan, namun apakah prosedur pemanfaatan perubahan fungsi aset tersebut dilakukan melalui prosedur sesuai SOP pemanfaatan aset oleh pihak ke III.

Pengelolaan aset daerah pada dasarnya mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 tentang Sewa Barang Milik Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam ketentuan tersebut, pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penetapan nilai sewa berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen serta dituangkan dalam perjanjian sewa sesuai ketentuan hukum.

Kepala UP TMR Ragunan, drh. Endah Rumiyati, M.Si., diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme pemanfaatan lahan tersebut, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, lahan tersebut telah dimanfaatkan sebagai arena pemancingan galatama lele.

Narasumber juga menyatakan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan melalui pembayaran biaya sewa sebesar sekitar Rp60 juta per tahun.

“Kalau kami tidak menyewa, mana mungkin bisa memanfaatkan lahan ini,” ujar narasumber tersebut

Kebenaran pengakuannya secara lisan ini belum bisa diberikan kepastian, namun pihak UP TMR Ragunan sendiri belum memberikan penjelasan terkait hal ini sampai berita ini dimuat, beberapa kali dimintai klarifikasinya namun selalu tidak ada jawaban (jb)

 

 

Example 300250
Example 120x600