Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
Metropolitan

SUDIN LH JAKARTA PUSAT GENCAR IMPLEMENTASIKAN INGUB NO 5/2026: UBAH SISTEM SAMPAH DARI “ANGKUT-BUANG” JADI “PILAH-ANGKUT-OLAH”

56
×

SUDIN LH JAKARTA PUSAT GENCAR IMPLEMENTASIKAN INGUB NO 5/2026: UBAH SISTEM SAMPAH DARI “ANGKUT-BUANG” JADI “PILAH-ANGKUT-OLAH”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUDIN LH JAKARTA PUSAT GENCAR IMPLEMENTASIKAN INGUB NO 5/2026: UBAH SISTEM SAMPAH DARI “ANGKUT-BUANG” JADI “PILAH-ANGKUT-OLAH”

JAKARTA PUSAT –jakberita.com Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat diminta agar lebih gencar dan terus memperkuat pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang mulai berlaku sejak 10 Mei 2026. Aturan ini menjadi tonggak perubahan total pengelolaan sampah, menggeser pola lama “kumpul–angkut–buang” menjadi “pilah–angkut–olah” sejak dari rumah tangga.

Landasan dan Target Jelas
Ingub No 5/2026 telah mewajibkan pemilahan sampah ke dalam empat kategori utama: organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu. Target yang ditetapkan cukup ambisius:
– Agustus 2026: kurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang sebesar 50%
​- Tahun 2027: target 100% tidak lagi mengirim sampah campur ke Bantargebang; hanya sampah residu yang akan ditangani secara terpadu

Example 300x600

Slamet Riyadi Mulai Mensosialisasikan

Kepala Sudin LH Jakarta Pusat, Slamet Riyadi, menegaskan aturan main yang kini berlaku:
“Kuncinya ada di sumber—jangan tunggu sampai di TPS atau TPA. Jika belum dipilah sesuai aturan Ingub Nomor 5 Tahun 2026, mulai Agustus petugas tidak akan mengangkut sampah tersebut. Perubahan ini berat di awal, tapi harus kita jalani bersama demi berhentinya ketergantungan kita pada TPA Bantargebang. Kami tidak sekadar memindahkan masalah, tapi mengakhiri pola buang sampah sembarangan.” tegasnya dalam suatu kesempatan sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah Nyata di Lapangan
Sudin LH Jakarta Pusat menggelar sosialisasi bertingkat—mulai camat, lurah, RT/RW, PKK, hingga pelaku usaha dan pengelola gedung—di delapan kecamatan wilayahnya. Kegiatan meliputi:
✅ Pemilahan 4 Jenis Sampah:

– Organik (sisa makanan, dedaunan) → diolah jadi kompos, maggot, atau biopori di lingkungan
​
– Anorganik (plastik, kertas, kaleng) → disetor ke Bank Sampah yang wajib ada di setiap RW
​
– B3 (baterai bekas, lampu rusak, obat kadaluarsa) → dikumpulkan terpisah untuk penanganan khusus
​
– Residu → sisa yang benar-benar tak bisa dimanfaatkan kembali
✅ Penanda Partisipasi: penempelan stiker identitas rumah yang sudah/belum melaksanakan pemilahan
✅ Percontohan Sukses: di Menteng, sampah organik harian mencapai 350 kg diolah di TPS 3R Rawasari; anorganik masuk Bank Sampah RW setempat

Per Juli 2026, partisipasi rumah tangga di Jakarta Pusat sudah menembus 20.209 unit atau sekitar 16,23% dari total sasaran, terus meningkat dari bulan-bulan sebelumnya.

Dukungan dan Pantauan dari Masyarakat Sipil

Perwakilan LSM Antik, Agusta Chaniago, menduga Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Slamet Riyadi kurang gencar dalam mensosialisasikan Ingub Ni.5/th.2026 ini, Chaniago memandang Ingub ini sebagai langkah yang sangat tepat. Menurutnya, keberhasilan program tak cukup hanya bergantung pada masyarakat tetapi juga aparat pemerintah dalam mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Selama bertahun-tahun kami melihat betapa mahalnya biaya yang harus dibayar warga akibat sistem buang-saja. Ingub Nomor 5 Tahun 2026 adalah titik balik, asalkan tak sekadar jadi dokumen di lemari. LSM Antik siap ikut memantau pelaksanaannya: jangan sampai yang tertib justru dibebani, sementara pelanggar dibiarkan. Pemilahan sampah adalah hak sekaligus kewajiban seluruh warga Jakarta Pusat, bukan sekadar perintah tanpa konsistensi Terhadap amanah Ingub ini, ujar Agusta Chaniago.

Peran Bersama dan Harapan Baru
Aturan ini juga mengamanatkan peran aktif seluruh elemen: sekolah, pasar, perkantoran, hotel–restoran, hingga lembaga kemasyarakatan. Pengurus RW diberi kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah warga bagi yang tidak tertib, sejalan Perda No 3 Tahun 2013.

Dengan Ingub No 5/2026 sebagai payung, Jakarta Pusat bertekad menjadi percontohan transformasi pengelolaan sampah kota—lebih rapi, bernilai ekonomi, dan tak lagi membebani tempat pembuangan akhir.

Terpisah sejumlah warga yang ditemui jakberita.com antara lain di Kelurahan Cikini, Gondangdia dan Kenari, umumnya mereka belum tahu soal Ingub No.5 Tahun 2026 .

“Saya belum tahu soal Ingub sampah itu ,kenapa jadi ribet soal sampah ya” ujar ibu N (43) di Kelurahan Cikini ,sepertinya belum paham tentang pentingnya pemilahan sampah sesuai amanat Ingub No. 5 Tahun 2026 itu.(Jb/RYU)

Example 300250
Example 120x600