JAKARTA UTARA —JAKberita.com Pembangunan bangunan yang direncanakan menjadi lima unit rumah toko (ruko) sebanyak empat lantai di Jalan Danau Indah Raya Blok C3 Nomor 20, RT 06/RW 013, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi perhatian warga.
Persoalan tersebut berkaitan dengan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian fungsi dan rencana teknis bangunan yang sedang dikerjakan.
![]()
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, dokumen perizinan bangunan di lokasi tersebut sebelumnya disebut diperuntukkan sebagai rumah tinggal. Sementara bangunan yang tengah dikerjakan disebut mengalami perubahan fungsi dan struktur dengan rencana menjadi lima unit ruko hingga empat lantai.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait guna memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perizinan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu apabila memang ada perubahan fungsi dan struktur bangunan. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan sementara dokumen yang sesuai dengan kondisi bangunan belum selesai,” ujar warga tersebut. (jb/Ryu)
Warga juga meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen PBG, kesesuaian fungsi bangunan, jumlah lantai, struktur, serta rencana teknis pembangunan di lokasi.
Selain persoalan perizinan, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan dukungan terhadap keberlangsungan pembangunan. Dalam informasi yang diterima wartawan, nama Ester Elfrida Citata dari Kecamatan Tanjung Priok serta beberapa pihak berinisial SHB, EO dan IN turut disebut
Pemilik Sebut PBG Masih Diurus
Sementara itu Ismuni pihak yang dipercayakan pemilik, saat dikonfirmasi mengenai status PBG bangunan tersebut, mengatakan semuanya pak Saud yang urus, Sementara Sudrajat juga salah seorang yang mengurus perizinannya mengatakan semuanya sudah sesuai izin yang diajukan “semua masih dalam proses dan sedang diurus perizinannya ‘ ujar Sudrajat melalui pesat WhatsApp. Selasa (25/8/2026)
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi pemerintah yang berwenang, khususnya mengenai jenis permohonan yang diajukan, fungsi bangunan yang tercantum dalam dokumen, jumlah lantai, serta kesesuaiannya dengan kondisi pembangunan di lapangan, namun hingga berita ini dibuat Ester Elfrida maupun Sekretaris Dinas CKTRP DKI Jakarta Yogi Hardjudanto tidak memberikan keterangannya. permohonan klarifikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp tidak ditanggapinya.
Jika bangunan tersebut memang direncanakan menjadi lima unit ruko empat lantai, masyarakat juga mempertanyakan apakah seluruh aspek perizinan dan persyaratan teknis telah diajukan sesuai peruntukan bangunan.
Warga berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan dan hasil pengawasan terhadap pembangunan tersebut.
Langkah klarifikasi dan pemeriksaan dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus memastikan setiap pembangunan gedung dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Redaksi JAKberita.com akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.




