Jakarta Timur -JAKberita.com |Pasca peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Rumah Makan Kuring, kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur dengan korban diketahui berinisial HH (18), seorang pelajar.
Pada saat mengendarai Honda Beat bernomor polisi B 3122 SDL dari arah utara menuju selatan, korban diduga kehilangan kendali karena kondisi jalan licin. Korban kemudian jatuh ke sisi kanan jalan dan pada saat bersamaan sebuah dump truck milik Dinas Lingkungan Hidup bernomor polisi B 9728 TOQ melintas. Korban kemudian terlindas roda belakang kiri truk dan meninggal dunia di lokasi.
Air bekas aktivitas pedagang ikan menjadi sorotan setelah kejadian tersebut , Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kondisi jalan yang basah dan licin akibat air bekas aktivitas pedagang ikan diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan motor korban tergelincir. Ia kemudian meminta aktivitas pedagang ikan di sekitar badan jalan ditata dan ditertibkan.
Bahkan Pemkot Jakarta Timur kemudian merencanakan langkah penataan, termasuk meminta pedagang ikan menampung air bekas mencuci/menyiram ikan agar tidak mengalir ke badan jalan. Ada pula rencana pembahasan bersama pengelola pasar untuk menata pedagang yang berjualan di pinggir Jalan Raya Bogor.
Namun, di tengah rencana penataan pedagang, muncul aspirasi dari tokoh masyarakat Kramat Jati yang meminta agar solusi terhadap persoalan tersebut tidak serta-merta dilakukan melalui relokasi pedagang ikan ke lokasi binaan.
H.Muhtarom Tokoh masyarakat yang dikenal cukup disegani di lingkungan Pasar Kramat Jati itu menilai, keberadaan pedagang ikan di tepi jalan memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, lokasi berjualan yang berada dekat dengan akses jalan membuat pembeli lebih mudah berhenti dan bertransaksi.
Sementara apabila pedagang dipindahkan ke lokasi binaan yang berada di dalam kawasan, meskipun tempat tersebut lebih baik dan tertata, dikhawatirkan akan mengurangi jumlah pembeli karena masyarakat harus masuk terlebih dahulu ke dalam lokasi untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan
“Kalau dipindahkan ke dalam, memang tempatnya bisa lebih bagus dan tertata. Tetapi persoalannya, pembeli belum tentu mau masuk. Selama ini orang membeli karena mudah dijangkau dari pinggir jalan,” ujar H.Muhtarom memberikan keberatannya mewakili pedagang tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa para pedagang tidak menolak upaya penertiban maupun pembenahan. Menurutnya, keselamatan pengguna jalan tetap harus menjadi perhatian bersama.
Para pedagang, kata dia, bersedia memperbaiki pola aktivitas mereka dengan tidak lagi membuang air bekas mencuci atau membersihkan ikan ke badan jalan. Mereka juga berkomitmen untuk menjaga kebersihan serta menata area berjualan agar tidak mengganggu pengguna jalan.
“Pedagang siap lebih tertib. Mereka juga berjanji tidak lagi membuang air ke jalan dan akan menata tempat usahanya supaya tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun pengguna jalan,” katanya.
Aspirasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pedagang ikan di kawasan Kramat Jati tidak semata-mata berkaitan dengan penertiban. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Di sisi lain, terdapat keberlangsungan ekonomi pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari lokasi usaha yang selama ini menjadi titik aktivitas perdagangan.
Karena itu, diperlukan solusi yang tidak hanya mengedepankan aspek penataan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi para pedagang.
Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah penataan di lokasi yang ada dengan persyaratan yang lebih tegas. Misalnya, pedagang diwajibkan menyediakan tempat penampungan air limbah aktivitas perdagangan, memastikan air tidak mengalir ke badan jalan, menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak menggunakan ruang lalu lintas untuk aktivitas perdagangan.
Pemerintah dan pengelola kawasan pasar juga dapat melakukan pengawasan secara berkala. Apabila kesepakatan telah dibuat, kepatuhan pedagang terhadap aturan tersebut perlu dievaluasi secara terbuka.
Dengan demikian, penanganan persoalan ini tidak berhenti pada pilihan antara “direlokasi” atau “dibiarkan”, melainkan mencari jalan tengah yang mampu menjamin keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Kecelakaan yang terjadi hendaknya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk melakukan pembenahan. Yang terpenting, jangan sampai persoalan air limbah perdagangan, ketidaktertiban lapak, maupun lemahnya pengawasan kembali menimbulkan korban.
JAKberita.com akan terus mengembangkan informasi ini dengan menggali keterangan dari pedagang, masyarakat sekitar, pengelola Pasar Induk Kramat Jati, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut. (jb/RYU)




