Bedah 5 Kebijakan yang Berpotensi Berubah di Era Suahasil
Oleh : R.Y Untoro
JAKARTA —jakberita.com | Pergantian Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026) menyisakan pertanyaan besar: mengapa Purbaya Yudhi Sadewa diganti setelah baru sekitar satu tahun memimpin Kementerian Keuangan?
Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024–2029.
Purbaya sendiri baru dilantik pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Dengan demikian, masa kepemimpinannya sebagai Menteri Keuangan belum genap satu tahun penuh ketika Presiden kembali melakukan pergantian.
Pergantian mendadak tersebut menarik perhatian karena terjadi ketika pemerintah masih harus mengawal pelaksanaan APBN 2026 sekaligus menyiapkan kesinambungan kebijakan fiskal ke depan.
Mengapa Purbaya Diganti?
Sampai pergantian diumumkan, pemerintah belum memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan spesifik Presiden Prabowo mengganti Purbaya.
Karena itu, tidak tepat jika pergantian tersebut langsung dikaitkan dengan satu persoalan tertentu tanpa konfirmasi resmi.
Namun, perjalanan Purbaya selama menjabat menunjukkan adanya sejumlah kebijakan ekonomi yang cukup menonjol dan menjadi ciri pendekatannya.
Dari kebijakan likuiditas perbankan, pendekatan terhadap pajak, hubungan fiskal pusat-daerah, sampai posisi APBN terhadap Danantara, sejumlah kebijakan tersebut kini akan berada di bawah kendali Menteri Keuangan baru.
Pertanyaannya: apakah Suahasil akan mempertahankannya atau melakukan koreksi?
Berikut lima kebijakan yang layak menjadi perhatian.
1. Rp200 Triliun ke Perbankan: Dilanjutkan atau Dievaluasi?
Salah satu kebijakan paling menonjol pada awal era Purbaya adalah penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun pada lima bank.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Kementerian Keuangan menyebut dana tersebut berasal dari dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan ditempatkan di bank sentral.
Secara konsep, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi.
Namun tantangannya adalah memastikan tambahan likuiditas benar-benar berubah menjadi kredit produktif, investasi dan konsumsi masyarakat—bukan hanya berhenti sebagai tambahan likuiditas di sistem keuangan.
Di era Suahasil, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah kebijakan tersebut akan diteruskan dengan pola yang sama, diperbesar, atau justru dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap perekonomian.
2. Pendekatan Purbaya: Tidak Perlu Pajak Baru?
Purbaya sejak awal menyampaikan pandangan bahwa pemerintah tidak perlu buru-buru menciptakan pungutan pajak baru.
Saat dilantik pada September 2025, ia menyatakan sistem perpajakan yang ada masih dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia juga menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan akan berkorelasi dengan peningkatan penerimaan negara.
Pendekatan ini menarik karena pemerintah menghadapi kebutuhan penerimaan yang besar.
Suahasil kini harus menjawab persoalan yang sama: bagaimana meningkatkan penerimaan negara tanpa menciptakan tekanan berlebihan terhadap masyarakat dan dunia usaha?
Apakah pendekatan tanpa pungutan baru akan tetap menjadi pilihan?
Atau akan muncul strategi baru melalui reformasi administrasi, perluasan basis pajak, optimalisasi kepatuhan dan digitalisasi perpajakan?
Jawabannya akan menjadi salah satu indikator awal perubahan arah kebijakan fiskal setelah Purbaya.
3. Danantara dan Rp120 Triliun untuk APBN
Kebijakan yang paling menarik untuk dicermati adalah hubungan antara APBN dan Badan Pengelola Investasi Danantara.
Pada Agustus 2026, Purbaya menyatakan sebagian keuntungan Danantara sekitar Rp120 triliun akan masuk ke APBN 2026, dan dana tersebut direncanakan masuk sebagai PNBP lainnya.
Purbaya sebelumnya juga menyebut terdapat gagasan Presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara sebagai cadangan pemerintah.
Ini menjadi isu strategis karena menyangkut hubungan antara pengelolaan aset/investasi negara dengan kebutuhan fiskal pemerintah.
Di sinilah Suahasil menghadapi pekerjaan yang tidak ringan.
Apakah skema kontribusi Danantara kepada APBN akan berjalan sesuai rencana?
Bagaimana memastikan penerimaan tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang jelas?
Dan yang paling penting, bagaimana menjaga agar kebutuhan APBN tidak menciptakan ketergantungan terhadap hasil pengelolaan aset negara?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Rp120 triliun bukan angka kecil bagi APBN.
Namun perlu ditegaskan, angka Rp120 triliun merupakan pernyataan kebijakan yang disampaikan Purbaya, bukan bukti bahwa pergantian dirinya berkaitan dengan persoalan tersebut.
4. Danantara, Insentif Pajak dan Risiko Fiskal
Purbaya juga pernah menyatakan dukungan fiskal berupa insentif pajak kepada perusahaan di bawah Danantara akan diberikan secara selektif, terutama berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini memperlihatkan bahwa pemerintah menghadapi kebutuhan untuk memberikan ruang bagi restrukturisasi dan investasi, tetapi tetap harus menjaga disiplin fiskal.
Suahasil kemungkinan harus menjaga keseimbangan yang sama.
Di satu sisi, pemerintah membutuhkan investasi dan penguatan BUMN.
Di sisi lain, insentif fiskal berarti terdapat potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas negara.
Karena itu, transparansi mengenai siapa yang mendapatkan insentif, berapa nilainya, apa kriterianya dan apa manfaat ekonominya akan menjadi isu penting bagi publik.
5. APBN, Defisit dan Risiko Fiskal
Purbaya juga menegaskan bahwa kebijakan strategis pemerintah harus mempertimbangkan risiko fiskal. Pada Juli 2026, ia menyatakan pemerintah menjaga defisit APBN di bawah batas 3 persen terhadap PDB dan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dalam setiap kebijakan strategis.
Namun kebutuhan belanja pemerintah tetap besar.
APBN harus membiayai berbagai program prioritas, sementara penerimaan negara dan kondisi ekonomi global terus bergerak.
Suahasil kini dituntut menjaga dua kepentingan sekaligus: menjaga APBN tetap kredibel sekaligus menyediakan ruang fiskal bagi program Presiden Prabowo.
Ini bukan pekerjaan sederhana.
Purbaya Pergi, Kebijakannya Belum Tentu Pergi
Pergantian Menteri Keuangan tidak otomatis berarti seluruh kebijakan sebelumnya akan dihentikan.
Sebagian kebijakan merupakan keputusan pemerintah secara institusional, bukan keputusan pribadi seorang menteri.
Karena itu, publik perlu membedakan antara pergantian pejabat dan perubahan kebijakan negara.
Suahasil bisa saja mempertahankan kebijakan Purbaya, melakukan penyesuaian, atau mengubah sejumlah pendekatan.
Yang menarik untuk diamati justru lima titik tersebut: likuiditas perbankan, kebijakan penerimaan/pajak, hubungan Danantara dengan APBN, insentif fiskal, dan disiplin defisit.
Pertanyaan Besar untuk Suahasil
Kini Suahasil Nazara memegang kendali atas kementerian yang menjadi jantung kebijakan fiskal Indonesia.
Pertanyaan pertama bukan sekadar apakah ia mampu menjalankan APBN.
Pertanyaannya lebih besar:
Apakah Suahasil akan menjadi penerus Purbaya atau menjadi korektor kebijakan Purbaya?
Apakah kebijakan Rp200 triliun ke perbankan akan diteruskan?
Apakah target kontribusi Danantara Rp120 triliun ke APBN tetap berjalan?
Apakah pendekatan tanpa pajak baru akan dipertahankan?
Bagaimana kebijakan insentif fiskal terhadap BUMN dan investasi?
Dan bagaimana pemerintah menjaga defisit sekaligus membiayai seluruh agenda prioritas Presiden?
Semua pertanyaan tersebut akan menjadi ujian awal bagi Suahasil.
Sementara itu, alasan sebenarnya di balik pergantian Purbaya masih menjadi ruang yang perlu dijelaskan pemerintah.
Purbaya baru sekitar satu tahun menduduki kursi Menteri Keuangan. Kini ia telah digantikan. Kebijakan-kebijakannya menjadi warisan yang harus diputuskan: dilanjutkan, dikoreksi, atau ditinggalkan.
Dan dari keputusan-keputusan itulah publik dapat membaca apakah pergantian Menteri Keuangan ini sekadar pergantian figur atau benar-benar merupakan perubahan arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo. (jb)




