Terbongkar! Carut-Marut Parkir Perumda Pasar Jaya: Langgar Pergub, Main Shadow Operator, Kebocorkan PAD Rp20,6 Miliar
JAKARTA, –jakberita.com. – Carut-marut pengelolaan parkir di pasar-pasar milik Perumda Pasar Jaya akhirnya dibedah secara gamblang. DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyebut persoalan ini bukan sekedar soal parkir, tapi sudah menyentuh akar persoalan klasik pembagian keuntungan politik (political patronage) dan pelanggaran Hukum Publik.
“Secara hukum, tata kelola BUMD di DKI menuntut pemisahan tegas antara fungsi pelayanan publik, bisnis, dan regulasi. Namun praktik di lapangan menunjukkan penyimpangan serius,” tegas Arthur Noija, SH.
Berikut bedah 4 borok pengelolaan parkir Perumda Pasar Jaya perspektif Hukum Publik dan Tata Negara, Satu ; Pelanggaran Kompetensi Absolut – Tabrak Pergub DKI 188/2016
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016, kewenangan penuh untuk mengelola, memungut, dan memberikan izin kerja sama perparkiran di aset Pemprov termasuk pasar, berada di bawah Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan.
Faktanya, Perumda Pasar Jaya sering melompati aturan ini dengan langsung menunjuk vendor swasta atau melakukan open bidding mandiri tanpa melalui Dishub.
“Ini masuk kategori _detournement de pouvoir_ atau penyalahgunaan wewenang dan melampaui batas kewenangan bertindak atau _ultra vires_, sehingga kontrak kerja sama yang diterbitkan bisa dinilai cacat hukum sejak awal,” ujar Arthur.
Dua :.Praktik Shadow Operator & Subkontrak Berlapis Hingga 4 Tingkat, temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap pola pengelolaan berlapis yang tidak transparan. Contoh paling nyata terjadi di Blok M Square, izin pengelolaan dipindahtangankan melalui subkontrak hingga empat tingkatan.
Dalam Hukum Administrasi Negara, izin pengelolaan fasilitas publik tidak boleh dipindahtangankan (untransferable) tanpa persetujuan otoritas pemberi izin utama.
“Struktur berlapis ini mengonfirmasi adanya jatah bagi vendor dan tenor atau pihak penyewa afiliasi politik yang bertindak sebagai shadow operator demi menyerap keuntungan sebelum masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
![]()
Ketiga : Kebocoran PAD dan Kerugian Negara Rp20,6 Miliar
Tujuan utama BUMD adalah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika tata kelola parkir dikontrakkan tidak transparan dan dokumen keuangan ditutup-tutupi vendor, negara dirugikan.
Bukti nyatanya adalah kasus piutang bermasalah senilai Rp20,6 Miliar antara mitra perparkiran PT JUP dan Pasar Jaya yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini bukti bagaimana birokrasi BUMD gagal mengamankan hak keuangan publik.
Keempat : Politisasi BUMD dan Tim Sukses Pilgub – Pengawasan Dibuat Mandul
Tudingan bahwa BUMD menjadi hadiah atau ladang logistik bagi tim sukses pasca-Pilgub bukan lagi rahasia umum dalam kajian sosiologi politik Indonesia.
“Secara hukum tata negara, penempatan figur politik atau vendor terafiliasi di lingkaran BUMD tanpa kompetensi murni melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan good corporate governance. Pengawasan yang sengaja dibuat mandul atau longgar berfungsi untuk memelihara aliran dana tersebut agar terhindar dari radar penegak hukum,” pungkas Arthur dengan judul: Pengawasan yang Dibuat Menjadi Mandul.
DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk segera melakukan audit total pengelolaan parkir Perumda Pasar Jaya dan mengembalikan kewenangan perparkiran sesuai Pergub 188/2016 ke Dishub DKI. (jb/Ryu)




