Oleh M. A. Maulana
Redaktur Senior Jakberita.com
Reformasi 1998 membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, di balik berbagai kemajuan demokrasi yang lahir, muncul pula kritik bahwa arah perjalanan bangsa semakin menjauh dari cita-cita para pendiri negara sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 asli.
Sebagian kalangan menilai, setelah empat kali amandemen UUD 1945 dilakukan, Indonesia perlahan bergerak menuju sistem yang lebih liberal dan kapitalistik. Pancasila dinilai tidak lagi menjadi roh utama dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejumlah pasal penting diubah, bahkan ada yang dihapus, sehingga dianggap menghilangkan semangat dasar konstitusi yang dirancang para pendiri bangsa.
Pada masa sebelum Reformasi, pendidikan ideologi Pancasila diterapkan secara sistematis melalui mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu, aparatur negara juga diwajibkan mengikuti penataran P4 dengan materi penghayatan dan pengamalan Pancasila secara terstruktur. Nilai-nilai karakter bangsa dijabarkan secara rinci melalui butir-butir pengamalan Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kini, pendidikan karakter memang masih sering digaungkan, tetapi dinilai tidak lagi memiliki arah yang jelas dan terukur. Akibatnya, sebagian masyarakat memandang terjadi degradasi moral, lunturnya semangat gotong royong, serta semakin kuatnya budaya individualisme dan materialisme di tengah kehidupan sosial.
Dalam satu dekade terakhir, gagasan untuk kembali kepada UUD 1945 asli kembali menguat di sejumlah kalangan nasionalis. Salah satu gerakan yang cukup aktif adalah Majelis Kebangsaan Panji Nusantara (MKPN) yang dipimpin oleh Jenderal (Purn) Slamet Soebijanto, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Melalui sebuah buku panduan dan berbagai kegiatan sosialisasi di lebih dari seribu titik di seluruh Indonesia, MKPN mengampanyekan pentingnya mengembalikan kehidupan berbangsa kepada nilai-nilai asli Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari lingkungan TNI, perguruan tinggi, hingga komunitas adat dan kerajaan nusantara.
Gerakan ini juga diikuti sejumlah tokoh nasional, akademisi, purnawirawan TNI, budayawan, dan aktivis yang selama ini konsisten menyuarakan pentingnya menjaga jati diri bangsa. Mereka berpandangan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia seharusnya tidak dibangun berdasarkan kepentingan politik sesaat atau tafsir penguasa, melainkan kembali pada semangat musyawarah, keadilan sosial, dan kedaulatan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
MKPN menegaskan bahwa bangsa Indonesia lahir lebih dahulu sebelum negara terbentuk. Karena itu, Pancasila dipandang bukan sekadar dasar negara, tetapi juga merupakan cerminan karakter, budaya, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, serta keadilan sosial diyakini sebagai fondasi utama yang harus diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Gerakan tersebut juga menyoroti pentingnya kemandirian bangsa dalam mengelola sumber daya alam dan sistem ekonomi nasional. Menurut mereka, pengelolaan kekayaan negara harus kembali berpihak kepada kepentingan rakyat sebagaimana amanat konstitusi dan para pendiri bangsa, bukan tunduk pada kepentingan asing maupun oligarki ekonomi.
Dalam bidang politik, sistem musyawarah mufakat dinilai lebih sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia dibanding pola demokrasi liberal yang menitikberatkan pada pertarungan kekuatan politik dan kepentingan kelompok.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai kembali ke UUD 1945 asli merupakan bagian dari dinamika pemikiran kebangsaan yang terus berkembang. Gagasan tersebut lahir dari kegelisahan sebagian elemen masyarakat terhadap arah perjalanan bangsa yang dinilai semakin jauh dari nilai-nilai dasar Pancasila.Bagi para pendukung gerakan ini, mengembalikan semangat asli UUD 1945 bukan sekadar nostalgia sejarah, melainkan upaya untuk meneguhkan kembali identitas nasional, kedaulatan negara, dan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: M.A.Maulana (Redaktur senior jakberita.com)
