Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaHukum Kriminal

Laporan MIO Berlanjut, Publik Menanti Kepastian Hukum dalam Kasus Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan ini

123
×

Laporan MIO Berlanjut, Publik Menanti Kepastian Hukum dalam Kasus Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan ini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan MIO Berlanjut, Publik Menanti Kepastian Hukum dalam Kasus Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

Oleh: H. Sinano Esha – Pemerhati Hukum

JAKARTA — jakberita.com Proses hukum terkait laporan Media Independen Online (MIO) Indonesia terhadap advokat Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya masih menjadi perhatian publik. Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris kepada wartawan seusai konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 yang oleh pelapor dinilai merendahkan profesi wartawan.

Example 300x600

MIO Indonesia telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam pemberitaan mengenai laporan tersebut, MIO menyebut dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436 dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkara MIO ini berbeda dengan laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. PWI sebelumnya melaporkan Hotman Paris pada 20 Juli 2026, namun laporan tersebut kemudian dicabut setelah kedua pihak mencapai kesepakatan melalui mediasi pada 28 Juli 2026. PWI menyatakan penyelesaian tersebut ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dengan demikian, pencabutan laporan PWI tidak serta-merta menghapus proses hukum yang ditempuh MIO. Kedua laporan tersebut merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing memiliki proses hukum tersendiri.

Menunggu Penjelasan Polisi

Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah informasi mengenai ketidakhadiran Hotman Paris dalam pemanggilan penyidik.

Dalam materi yang beredar, disebutkan bahwa yang bersangkutan beberapa kali belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, mengenai berapa kali pemanggilan telah dilakukan, alasan ketidakhadiran, serta status hukum terkini Hotman Paris dalam perkara tersebut, keterangan resmi penyidik Polda Metro Jaya tetap diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh.

Karena itu, istilah seperti “mangkir” sebaiknya digunakan secara hati-hati sampai terdapat penjelasan resmi mengenai apakah panggilan telah diterima secara patut, apakah terdapat alasan yang sah, serta bagaimana status pemeriksaannya.

Hotman Paris sebelumnya diberitakan menyampaikan bahwa dirinya akan berobat ke Singapura karena kondisi kesehatan dan akan memenuhi panggilan apabila diminta oleh kepolisian. Fakta mengenai kondisi tersebut maupun alasan ketidakhadirannya selanjutnya tetap menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan penyidik.

KUHAP Baru Mengatur Mekanisme Ketidakhadiran

Dari sisi hukum acara, sejak 2 Januari 2026 Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Pasal 28 ayat (1) KUHAP baru menyatakan bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik. Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan sekali lagi dengan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.

Sementara Pasal 29 mengatur mekanisme berbeda. Apabila tersangka dan/atau saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut, penyidik dapat mendatangi tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. Dalam kondisi tertentu, apabila yang bersangkutan menghindar dari pemeriksaan, penyidik juga dapat langsung mendatangi kediamannya tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Karena itu, penerapan ketentuan tersebut harus melihat terlebih dahulu status hukum orang yang dipanggil, prosedur pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta kondisi konkret perkara.

Dengan kata lain, tidak tepat apabila ketidakhadiran seseorang dalam pemeriksaan langsung disimpulkan sebagai dasar untuk melakukan penjemputan atau penahanan. Mekanisme tersebut harus mengikuti persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara pidana.

Persamaan di Hadapan Hukum

Persoalan yang lebih penting dalam perkara ini adalah bagaimana aparat penegak hukum memastikan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan hukum dan berlaku sama bagi siapa pun.

Hotman Paris merupakan figur publik sekaligus advokat yang dikenal luas masyarakat. Namun, status tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perlakuan berbeda. Sebaliknya, proses terhadap dirinya juga harus berlangsung sesuai prosedur dan memberikan hak-hak hukum yang melekat kepada setiap orang yang diperiksa.

Prinsip equality before the law pada dasarnya menuntut agar setiap orang diperlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa melihat popularitas maupun latar belakangnya.

Namun prinsip yang sama juga berarti bahwa seseorang yang sedang dilaporkan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, termasuk hak memberikan penjelasan dan pembelaan.

<!–nextpage–>

MIO Memilih Melanjutkan Proses

MIO Indonesia mengambil sikap berbeda dengan PWI. Setelah PWI memilih penyelesaian melalui perdamaian dan mencabut laporannya, MIO tetap melanjutkan proses hukum yang telah ditempuhnya.

Sikap tersebut merupakan pilihan hukum pelapor. Namun demikian, keputusan akhir mengenai apakah suatu perkara memenuhi unsur tindak pidana, bagaimana status hukum pihak yang dilaporkan, serta apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap berikutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pernyataan bahwa perkara tersebut “harus berujung di pengadilan” sebaiknya ditempatkan sebagai pendapat pelapor atau penulis, bukan sebagai kesimpulan hukum sebelum proses penyidikan dan tahapan hukum lainnya selesai.

Kepastian Hukum Tetap Diperlukan

Terlepas dari perbedaan pilihan antara PWI dan MIO, substansi persoalannya tetap menarik untuk dicermati: sejauh mana pernyataan yang disampaikan di ruang publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan bagaimana aparat penegak hukum memproses laporan tersebut berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023, misalnya, mengatur mengenai penghinaan ringan, sementara Pasal 433 mengatur mengenai pencemaran. Unsur masing-masing pasal tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan penilaian sepihak.

Karena itu, publik patut menunggu penjelasan resmi Polda Metro Jaya mengenai perkembangan laporan MIO, termasuk status pemeriksaan, jumlah pemanggilan yang telah dilakukan, alasan ketidakhadiran apabila benar terjadi, serta langkah penyidik selanjutnya.

Di sisi lain, Hotman Paris juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas perkara tersebut.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya mengenai perselisihan antara seorang advokat dan organisasi wartawan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan transparan, profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian hukum tidak berarti seseorang harus dinyatakan bersalah terlebih dahulu. Kepastian hukum berarti setiap laporan diperiksa sesuai prosedur, setiap pihak diberi hak yang sama, dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana diserahkan kepada proses hukum serta pembuktian yang sah.(jb)

Example 300250
Example 120x600