Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaMetropolitan

Jakpro & Pemprov DKI Diduga Mengambil Alih 7.755 M² Tanah Bersertifikat Warga untuk Depo LRT Pegangsaan Dua

243
×

Jakpro & Pemprov DKI Diduga Mengambil Alih 7.755 M² Tanah Bersertifikat Warga untuk Depo LRT Pegangsaan Dua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakpro & Pemprov DKI Diduga Mengambil Alih 7.755 M² Tanah Bersertifikat Warga untuk Depo LRT Pegangsaan Dua

JAKARTA —jakberita.com Perselisihan pertanahan terkait lahan pembangunan Depo dan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini mencuat ke permukaan. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga melakukan penguasaan lahan milik warga secara sepihak tanpa penyelesaian hak ganti kerugian yang layak.

Gerai Hukum Art & Rekan yang bergerak di bidang pendampingan hukum pertanahan menyatakan hal tersebut dalam tanggapan resminya. Menurut mereka, penguasaan lahan dilakukan tanpa proses perolehan dan pemberian kompensasi yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300x600

Berdasarkan pemantauan Tim S3 DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, tercatat lahan seluas 7.755 meter persegi — bagian dari sertifikat hak milik (SHM) seluas 12.220 meter persegi — kini telah tertutup bangunan depo dan stasiun LRT. Hingga saat ini, pemegang hak sah maupun ahli waris belum menerima pembayaran ganti rugi atas penguasaan lahan tersebut.

“Artinya, 7.755 m² tanah bersertifikat sah milik warga telah beralih fungsi menjadi bangunan proyek, namun pemiliknya belum pernah menerima hak ganti kerugian apa pun,” demikian temuan tim tersebut.

Kasus ini dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Pelaksanaan penguasaan lahan tanpa penyelesaian hak-hak pemilik juga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat berimplikasi pidana.

Sementara itu, pihak terkait menyebutkan bahwa wilayah proyek dulunya beririsan dengan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan fungsi teknis daerah. Namun, status lahan yang dimaksud tetap tercatat sebagai hak milik warga yang sah.

Ketidaksesuaian antara status hak milik warga dengan penguasaan untuk proyek publik ini belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh Pemprov DKI Jakarta sejak pembangunan dimulai. Hal ini menegaskan bahwa proyek tersebut berdiri di atas sengketa pertanahan yang belum ada titik terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jakpro maupun Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan tersebut.

Example 300250
Example 120x600