Penulis Oleh : Suta Widhya SH
Editor : R.Y. Untoro
Jakarta | Jakberita.com
Ada ungkapan “politik uang adalah kanker demokrasi” muncul karena praktik ini merusak akar demokrasi secara sistematis, seperti kanker yang menggerogoti tubuh dari dalam.
Dalam satu penggagas gerakan anti-politik uang di Jakarta, Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KPK&K) Suta Widhya SH mengatakan politik uang ibarat kanker ganas yang tak bisa ditoleransi berapapun jumlahnya karena merusak integritas calon dan pemilih. Hal itu dikatakan Suta,Senin (25/5) pagi di Jakarta.
”Mengapa politik uang disamakan dengan kanker? Karena dampak jangka panjang membuat Demokrasi yang dijalankan hanya menjadi demokrasi elit (elite democracy), bukan kemauan rakyat sejati.”Tegas Suta.
Suta menilai hasil pemilu menjadi tidak valid karena kehendak rakyat dimanipulasi. Visi calon pejabat bergeser dari mengabdi untuk masyarakat menjadi yang penting menang.
”Kita harus fokus dalam penegakan hukum di Indonesia. Politik uang harus dilarang tegas dalam Undang-Undang Pemilu dengan sanksi berat:
Masa kampanye: penjara maks 2 tahun + denda Rp24 juta
Masa tenang: penjara maks 4 tahun + denda Rp48 juta.” Kata Suta.
Ia berharap hari pemungutan suara: penjara maks 3 tahun + denda Rp48 juta perlu diterapkan konsisten. Pelaku
Politik sangat pantas disebut kanker demokrasi karena tanpa pemberantasan, ia akan terus berkembang dan menghancurkan sistem demokrasi dari dari dalam. Ke depan Indonesia selayaknya menerapkan isi buku Sistem Pembelenggu Moral Koruptor.
Sistem Pembelenggu Moral Koruptor (SPMK) adalah buku yang ditulis pada 2011 oleh Anggota Tim Suta demi Indonesia maju. (red)
Catatan redaksi:
”Sistem Pembelenggu Moral Koruptor” Buku karya Suta Widhya, SH (sering dipanggil Suta) yang bertujuan untuk Indonesia maju dengan cara memberantas korupsi melalui pembangunan sistem yang mengikat moral koruptor.
Suta Widhya menulis buku ini sebagai bagian dari visinya untuk Indonesia yang lebih maju dan bebas korupsi.












