Gubernur Pramono dan DPRD DKI Didorong Minta Audit Investigatif PT JakPro Periode 2020–2025
Jakarta — jakberita.com |Kinerja sejumlah proyek strategis yang dikelola PT Jakarta Propertindo (JakPro) kembali menjadi sorotan. Lembaga INFRA mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan atau audit investigatif terhadap pengelolaan PT JakPro selama periode 2020–2025.
Direktur Eksekutif INFRA, Ir. Agus Chairudin, menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan proyek dan penyertaan anggaran daerah.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome–Manggarai. Proyek tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp5,5 triliun dengan panjang lintasan sekitar 6,4 kilometer.
Proyek Fase 1B tersebut merupakan kelanjutan dari pembangunan LRT Fase 1A rute Kelapa Gading–Velodrome yang memiliki nilai sekitar Rp6,8 triliun dengan panjang lintasan sekitar 5,8 kilometer. Dengan demikian, total nilai kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp12,3 triliun.
Agus mempertanyakan sejumlah aspek terkait perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, hingga kesiapan operasional LRT Velodrome–Manggarai. Menurutnya, pemeriksaan oleh lembaga negara yang berwenang diperlukan agar berbagai pertanyaan mengenai proyek tersebut dapat dijawab berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
INFRA juga mempertanyakan kesiapan LRT Velodrome–Manggarai dari aspek uji kelaikan dan keselamatan sebelum nantinya dioperasikan secara penuh. Menurut Agus, aspek keselamatan dan pemenuhan seluruh persyaratan teknis harus menjadi prioritas sebelum proyek dinyatakan siap digunakan.
Selain LRT, INFRA menyoroti persoalan proyek pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter yang selama ini menjadi salah satu proyek pengelolaan sampah strategis di Jakarta.
Agus meminta adanya penjelasan terbuka mengenai perkembangan proyek tersebut, termasuk mengenai status dan luas lahan yang digunakan. Ia menyebut adanya informasi mengenai perubahan luasan lahan yang perlu diklarifikasi kepada publik dan pihak terkait.
“Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana status, luas, pemanfaatan dan pengelolaan aset maupun lahan tersebut berdasarkan dokumen resmi,” katanya.
INFRA juga menyinggung persoalan aset tanah yang berkaitan dengan Dipo LRT Kelapa Gading. Menurut Agus, apabila masih terdapat persoalan hukum atau administrasi terkait aset tersebut, penyelesaiannya perlu menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
Ia mempertanyakan apakah persoalan tersebut telah menjadi bagian dari agenda pengawasan dan evaluasi DPRD DKI Jakarta, termasuk melalui panitia khusus yang membidangi aset daerah.
Evaluasi Rencana Obligasi
Menurut INFRA, kondisi sejumlah proyek strategis tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta dalam mempertimbangkan rencana pembiayaan melalui penerbitan obligasi daerah maupun instrumen pembiayaan lainnya.
Agus menilai kapasitas sumber daya manusia BUMD harus menjadi salah satu aspek yang diperhatikan, khususnya terkait integritas, pemahaman terhadap regulasi, kemampuan manajerial, serta kompetensi bisnis.
“BUMD dituntut mampu bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel karena memiliki tanggung jawab dalam mengelola aset serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.
INFRA juga meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan daerah yang bersumber dari berbagai bentuk kerja sama maupun kontribusi non-pajak, termasuk pembayaran yang berkaitan dengan SIPPT/SP3L, CSR, dan sumber penerimaan lainnya.
Agus mengatakan INFRA akan terus mengumpulkan informasi dan dokumen terkait persoalan tersebut serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari PT JakPro maupun Pemprov DKI Jakarta mengenai berbagai pertanyaan dan sorotan yang disampaikan INFRA tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT JakPro, Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang. (jb)
By: Ir. Agus Chairudin — Direktur Eksekutif INFRA




