Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaMetropolitan

Mangkrak Satu Dekade, Blok 6 Pasar Senen Jadi Sorotan Tata Kelola Pasar Jaya

127
×

Mangkrak Satu Dekade, Blok 6 Pasar Senen Jadi Sorotan Tata Kelola Pasar Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mangkrak Satu Dekade, Blok 6 Pasar Senen Jadi Sorotan Tata Kelola Pasar Jaya

JAKARTA — Jakberita.com

Hampir satu dekade berlalu sejak rencana revitalisasi Pasar Senen Blok 6 digulirkan. Namun hingga kini, kepastian penyelesaian proyek yang semula diharapkan menjadi bagian dari wajah baru kawasan Pasar Senen tersebut masih menjadi pertanyaan publik.

Example 300x600

Proyek yang mulai bergulir sekitar 2016 itu menyisakan persoalan yang tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga nasib para pedagang yang selama bertahun-tahun harus menjalankan aktivitas usaha di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas tata kelola kerja sama, pengawasan, serta akuntabilitas Perumda Pasar Jaya dalam menangani proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan pedagang dan pelayanan publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, Arthur Noija, SH, menilai persoalan Blok 6 tidak semestinya hanya dilihat sebagai keterlambatan pembangunan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana perjalanan proyek tersebut, mulai dari skema kerja sama, perubahan mitra, kewajiban para pihak, hingga langkah hukum yang telah atau belum ditempuh ketika proyek tidak berjalan sesuai rencana.

Kontrak dan Kepastian Hukum Dipertanyakan

Arthur mengatakan, dalam perspektif hukum bisnis, setiap kerja sama antara badan usaha dengan mitra swasta pada prinsipnya memiliki hak dan kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian.

Karena itu, ketika sebuah proyek mengalami hambatan berkepanjangan, menurut dia, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak.

“Ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses due diligence dilakukan sejak awal, bagaimana skema kerja sama ditetapkan, serta apa langkah yang telah ditempuh ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaan proyek,” kata Arthur, Senin (28/9/2026).

Ia juga mempertanyakan apakah seluruh opsi penyelesaian kontraktual maupun hukum telah dijalankan secara optimal.

“Kalau proyek berjalan sangat lama tanpa kepastian penyelesaian, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai posisi kontraknya, kewajiban masing-masing pihak, dan langkah hukum yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Arthur menyebut, berbagai persoalan seperti perubahan skema kerja sama, kendala pendanaan, pandemi, maupun sengketa dengan mitra sebelumnya perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dugaan Praktik Tidak Sehat Perlu Dibuktikan

Arthur juga menyinggung kemungkinan adanya praktik tidak sehat dalam proses pengelolaan proyek.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, maupun proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

“Kalau ada dugaan persekongkolan, konflik kepentingan atau moral hazard, tentu harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta. Jangan sampai tudingan berhenti sebagai opini. Tetapi sebaliknya, jangan pula persoalan yang berlangsung bertahun-tahun dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan,” katanya.

Menurut dia, keterbukaan menjadi penting karena proyek tersebut menyangkut aset dan kepentingan publik.

Publik, lanjut Arthur, setidaknya perlu mengetahui siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme pemilihan mitra dilakukan, apa nilai dan jangka waktu kerja samanya, apa kewajiban masing-masing pihak, serta bagaimana posisi hukum proyek saat ini.

Kepastian Hukum dan Nasib Pedagang

Dari perspektif teori hukum, Arthur menggunakan pemikiran Prof. E. Utrecht untuk melihat persoalan Blok 6 dari sisi kepastian hukum dan keadilan.

Menurutnya, salah satu persoalan utama yang dirasakan pedagang adalah ketidakpastian.

Pedagang membutuhkan kepastian mengenai kapan fasilitas perdagangan dapat digunakan kembali, bagaimana status tempat usaha mereka, serta bagaimana nasib usaha selama proses revitalisasi belum selesai.

“Kepastian hukum menjadi sangat penting. Pedagang tidak bisa terus-menerus berada dalam kondisi menunggu tanpa batas waktu yang jelas,” ujarnya.

Selain kepastian hukum, aspek keadilan juga perlu menjadi perhatian.

Pedagang merupakan pihak yang merasakan dampak langsung ketika proses revitalisasi tidak kunjung selesai. Selama bertahun-tahun mereka harus menjalankan aktivitas perdagangan dalam kondisi yang menurut sebagian pedagang tidak senyaman fasilitas pasar permanen.

Karena itu, menurut Arthur, pemerintah daerah dan manajemen Pasar Jaya perlu memberikan penjelasan yang terukur mengenai solusi yang disiapkan untuk para pedagang.

Publik Tagih Akuntabilitas Direksi

Persoalan Blok 6 kini kembali menempatkan jajaran Direksi Perumda Pasar Jaya dalam sorotan publik.

Pertanyaan utamanya bukan semata-mata siapa yang harus disalahkan, melainkan apa langkah konkret yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai status terkini proyek, posisi perjanjian dengan mitra, aset yang telah dibangun, nilai investasi yang telah dikeluarkan, serta potensi kerugian maupun manfaat ekonomi yang timbul selama proyek belum terselesaikan.

Agus Himawan Widiyanto Direktur Utama Perumda Pasar Jaya
Agus Himawan Widiyanto Direktur Utama Perumda Pasar Jaya

Sorotan tersebut terutama diarahkan kepada Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan Widiyanto dan Direktur Properti dan Perpasaran Raja Malem Tarigan untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Apakah proyek Blok 6 akan dilanjutkan dengan skema yang ada, dilakukan restrukturisasi kerja sama, dihentikan dan diganti dengan skema baru, atau ditempuh melalui mekanisme hukum, semuanya membutuhkan keputusan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Biarkan Pedagang Terjebak dalam Ketidakpastian

Arthur menilai, penyelesaian Blok 6 harus dikembalikan pada kepentingan utama, yakni kepastian bagi pedagang, perlindungan terhadap aset publik, dan tata kelola perusahaan yang sehat.

“Yang paling penting sekarang adalah membuka persoalannya secara terang. Siapa melakukan apa, apa kewajibannya, apa hambatannya, dan apa solusi hukumnya. Kalau ada pelanggaran, biarkan lembaga yang berwenang memeriksa dan menentukan,” tegasnya.

Menurut dia, keterbukaan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola Perumda Pasar Jaya sebagai badan usaha milik daerah.

Hampir satu dekade merupakan waktu yang panjang. Karena itu, publik tidak hanya membutuhkan janji baru, tetapi juga peta jalan penyelesaian yang jelas, tenggat waktu yang terukur, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Pada akhirnya, Blok 6 Pasar Senen bukan hanya persoalan bangunan yang belum selesai. Di baliknya terdapat kepentingan pedagang, pengelolaan aset daerah, hubungan kontraktual dengan mitra usaha, serta tanggung jawab badan usaha milik daerah kepada publik.

Kini, bola berada di tangan manajemen Pasar Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: memberikan kepastian atas masa depan Blok 6 dan memastikan para pedagang tidak kembali menjadi pihak yang harus menanggung ketidakpastian.(jb)

(Oleh :R.Yanri Untoro SIP &Tim JakBerita.com)

Example 300250
Example 120x600