TATA KELOLA PASAR JAYA DI ERA DKJ: Pasar Jadi Bancakan, Parkir Jadi Rebutan
Jakarta – Jakberita.com
Keterpurukan Perumda Pasar Jaya bukan sekadar persoalan manajemen bisnis yang buruk. Di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ), BUMD pelat merah ini terjebak dalam Krisis Kepatuhan Hukum Publik yang akut, akibat tumpang tindih kewenangan dan pembiaran praktik bancakan pengelolaan parkir.
Demikian ditegaskan Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, Arthur Noija, SH, dalam analisis hukum tata negara mendalam yang dirilis kepada media ini.
Menurut Arthur, Pasar Jaya berada di zona abu-abu hukum (grey area) antara tindakan keperdataan (bisnis) dan tindakan publik (pelayanan). Dua dualisme masalah inilah yang menjadi bom waktu kerugian daerah:
1.SENGKARUT SEWA TANAH & KIOS: Aset Pemda Dipakai, Dokumen Hilang
Secara yuridis, sebagian besar tanah pasar adalah Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov DKJ. Namun modal itu tidak di-inbreng sebagai penyertaan modal, melainkan hanya Hak Pengelolaan (HPL).
Akibatnya, ketika Pasar Jaya membuat perjanjian Hak Pakai Tempat Usaha (HPTU) dengan pedagang atau pengembang, instrumen hukumnya tumpang tindih antara hukum perdata dan hukum publik. Banyak kasus mafia kios, alih sewa sepihak, dan dokumen perjanjian hilang.
“Hilangnya dokumen perikatan aset negara ini bukan sekadar lalai, tapi maladministrasi aset publik yang berimplikasi pada kerugian keuangan daerah,”_ tegas Arthur.
2.PERANG PARKIR: PASAR JAYA VS UPPD — CACAT HUKUM SEJAK AWAL
Ini adalah titik paling busuk. Berdasarkan Pergub No. 188 Tahun 2016 kewenangan absolut mengelola, memungut, dan menunjuk operator parkir melalui open bidding ada di UP Perparkiran Dinas Perhubungan bukan di Pasar Jaya.
Fakta di lapangan: Pasar Jaya menunjuk langsung operator swasta, lalu operator tersebut melakukan subkontrak berlapis hingga tiga tingkat
_”Izin parkir itu bersifat intuitu personae, melekat pada subjek dan tidak boleh dipindahtangankan. Praktek shadow operator yang dibiarkan Pasar Jaya ini cacat hukum sejak awal atau void ab initio. Ini bukan retribusi lagi, tapi bisnis gelap yang mengaburkan PAD dan rawan korupsi,”_ beber Arthur.
JADI BANCANAKAN
Sementara itu Ketum Mapikor (Masyarakat Pemerhati Korupsi) Nasir Umar, yang ditemui Minggu (27/9/26) menegaskan, Investigasi pihaknya menemukan fakta yang lebih mencengangkan di lapangan.
Lima bulan terakhir ini, PKS (Perjanjian Kerja Sama) pengelolaan parkir di puluhan pasar milik Perumda Pasar Jaya sedang berproses.
Ironisnya, ujar Nasir, PKS tersebut diduga kuat menjadi bancakan banyak pihak. Perusahaan-perusahaan yang masuk bukan melalui lelang terbuka, melainkan dibawa oleh oknum Direksi, oknum Dewan Pengawas (Dewas), oknum DPRD DKJ, hingga Ormas.
> “Pengelolaan parkir di Perumda Pasar Jaya diduga jadi bancakan banyak pihak, dan tidak ada pemerataan. Pihak yang kuat dan dekat serta banyak relasi, akan mendapat porsi yang banyak, sementara yang lemah cukup jadi penonton saja,” ungkap sumber internal Pasar Jaya kepada Mapikor
Sumber tersebut menyebut, penanggung jawab penuh proses PKS parkir tersebut adalah Direktur Properti dan Perpasaran.
Diduga yang bersangkutan ikut membawa gerbong dalam pembagian kue parkir tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah melakukan konfirmasi langsung dengan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto bersama stafnya pada Jumat (25/9/2026).
Saat dikonfirmasi terkait dugaan bancakan PKS parkir dan peran Direktur Properti dan Perpasaran, Dirut Agus Himawan Widiyanto belum memberikan jawaban substantif.
DESAKAN:
Arthur Noija dan Nasir Umar mendesak Gubernur DKJ dan DPRD untuk mengembalikan Pasar Jaya ke khitah-nya.
_”UU DKJ menuntut tata kelola yang clean dan transparan. Pasar Jaya harus kembali ke fungsi utama sebagai pengelola pasar. Fungsi otoritas publik sektoral seperti parkir harus mutlak dikembalikan ke dinas teknis UPPD Dinas Perhubungan demi menghentikan kebocoran kas daerah,”_ pungkas Nasir. (jb/Ryu)
Editor: R.Yanri Untoro SIP (Pemred jakberita.com)




