Omnibus Law’: Rakyat Hanya Dianggap Sebagai ‘Objek’

Ironisnya, penolakan yang disuarakan rakyat justru dijawab dengan diterbitkannya Perpu

Oleh: M. A. Maulana
Penulis adalah Redaktur Senior Jakberita.com

UU Cipta Kerja atau yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law, kini telah resmi berlaku dan tercatat dalam sistem perundang-undangan nasional sebagai UU Nomor 6 Tahun 2023. Padahal, sejak awal pembahasannya, aturan ini menuai penolakan keras dari berbagai lapisan masyarakat. Gelombang demonstrasi terus bergulir, mulai dari masyarakat umum hingga kalangan akademisi di berbagai perguruan tinggi. Undang-undang ini jelas merupakan produk hukum yang sangat kontroversial. Meski demikian, pemerintah tetap bersikukuh dan terus mendorong prosesnya—dimulai sejak dini tahun 2020—hingga akhirnya disahkan pada 2023, meski sebagian pasal sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ironisnya, penolakan yang disuarakan rakyat justru dijawab dengan diterbitkannya Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi rakyat seolah diabaikan sepenuhnya. Fenomena ini terasa sangat janggal. Untuk pertama kalinya, pemerintah terlihat begitu “arogan” seolah menolak mendengar suara rakyat yang memegang kedaulatan tertinggi. UU Cipta Kerja ini bisa dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat demokrasi, sehingga perlu dikaji ulang secara mendalam agar keinginan dan kepentingan rakyat benar-benar terakomodasi. Seluruh elemen masyarakat perlu mencermati dan meneliti aturan ini dengan saksama, agar keberadaannya tidak justru menjadi bencana yang merugikan rakyat sendiri. Tampak jelas bahwa pemerintah telah kehilangan arah dan menutup telinga terhadap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Bintan resort contoh kawasan internasional yang telah menerapkan UU omnibus law

Salah satu bukti nyata adalah, setelah MK secara formal membatalkan sejumlah pasal, pemerintah justru mengeluarkan Perpu untuk menggantikannya. Padahal, sistem regulasi, termasuk Perpu, seharusnya lahir dari kebutuhan dan kesepakatan bersama masyarakat. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka kebijakan yang dibuat malah akan menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri.

Tekanan yang muncul akibat regulasi yang tidak merefleksikan aspirasi rakyat dipastikan akan memicu gejolak sosial. Contoh paling nyata bisa dilihat dalam sektor ketenagakerjaan. Setiap tahunnya, demonstrasi buruh terus terjadi, dan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha pun semakin memburuk.

Saat ini, banyak perusahaan—bahkan perusahaan multinasional—menerapkan sistem kerja paruh waktu, harian, kontrak, hingga sistem outsourcing. Praktik-praktik ini sangat merugikan posisi tawar pekerja. Ironisnya, praktik serupa pun kini mulai diterapkan oleh instansi pemerintahan sendiri.

Kini, UU Cipta Kerja telah berlaku penuh melalui mekanisme Perpu, padahal perbaikan yang disarankan oleh MK belum juga diwujudkan hingga saat ini. Perlu diingat, MK telah membatalkan beberapa bagian dari undang-undang ini, utamanya terkait proses pembentukan yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Terkait UU Nomor 6 Tahun 2023, MK menyatakan aturan ini bersifat inkonstitusional bersyarat. Artinya, undang-undang ini masih boleh berlaku untuk sementara waktu, namun wajib diperbaiki proses pembuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ada dua poin utama yang menjadi sorotan tajam:

– Proses Pembentukan UU: Cara penyusunan undang-undang ini dinilai tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga memiliki cacat formil.

– Perlindungan Tenaga Kerja: Perubahan dalam klaster ketenagakerjaan justru melemahkan posisi pekerja, alih-alih memberikan perlindungan yang lebih baik.

Namun, penting dipahami bahwa MK belum membatalkan undang-undang ini sepenuhnya, melainkan meminta pemerintah melakukan perbaikan prosedural.

Permasalahan di atas baru menyangkut sektor ketenagakerjaan. Belum lagi dampak di sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, pertanahan, energi, pertambangan, dan sektor strategis lainnya yang belum diteliti secara mendalam oleh para akademisi maupun masyarakat luas. Jelas terlihat bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan produk kerja sepihak tanpa melibatkan partisipasi rakyat.

Oleh karena itu, mari kita dorong dilakukan uji materi (Judicial Review) kembali ke Mahkamah Konstitusi. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melakukan hal tersebut. Semoga ini menjadi pelajaran bagi pemerintah mendatang, untuk memahami bahwa esensi sebuah undang-undang adalah mewadahi aspirasi rakyat. Jangan pernah menjadikan rakyat hanya sebagai “objek” semata dalam pembuatan kebijakan.

Sebab, sistem regulasi yang baik adalah fondasi utama untuk mencapai tujuan bernegara, yang sejatinya merupakan perwujudan dari kehendak dan kedaulatan rakyat.

Exit mobile version