Atas kondisi tersebut, INFRA meminta Kementerian Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta, PT Jakpro maupun pihak operator menjelaskan secara terbuka mengenai tahapan pengujian yang telah dilakukan, termasuk dokumen kelaikan dan keselamatan yang telah diterbitkan.
Soal Status PSN dan Anggaran Juga Diminta Transparan
Selain aspek keselamatan, INFRA juga mempertanyakan proses perencanaan dan pembiayaan proyek LRT Fase 1B.
Namun, berdasarkan dokumen resmi, LRT Jakarta Velodrome–Manggarai bukan proyek yang “tiba-tiba” muncul. Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mencantumkan LRT Jakarta International Stadium–Kelapa Gading dan Velodrome–Manggarai dalam daftar PSN.
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 juga mencantumkan pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome–Manggarai dalam kerangka pengembangan kawasan Jakarta.
Karena itu, persoalan yang lebih relevan untuk ditelusuri bukan mengenai ada atau tidaknya proyek tersebut dalam dokumen perencanaan nasional, melainkan bagaimana perubahan nilai investasi, sumber pendanaan, kontrak, perubahan pekerjaan, serta dasar hukum setiap perubahan anggaran dilakukan.
Data Kementerian Perhubungan yang dipublikasikan pada 2025 mencatat proyek LRT Jakarta Velodrome–Manggarai sebagai proyek strategis dengan nilai yang tercantum sekitar Rp7 triliun dan target penyelesaian 2026. Dokumen tersebut juga mencatat adanya uji coba lintasan menggunakan Maintenance Rail Vehicle dari fase 1A menuju fase 1B.




