Benarkah Trade Misinvoicing Menggerus Kekuatan Rupiah?

oleh -60 Dilihat
oleh
banner 468x60

MEMBONGKAR KEBOCORAN DEVISA (Bagian I)

Benarkah Trade Misinvoicing Menggerus Kekuatan Rupiah?

Oleh: M. A. Maulana
Redaktur Senior Jakberita.com

Indonesia adalah salah satu negara yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam terbesar di dunia. Batu bara, kelapa sawit, nikel, tembaga, timah hingga berbagai komoditas strategis lainnya setiap tahun menghasilkan nilai ekspor ratusan miliar dolar Amerika Serikat. Secara teori, besarnya ekspor tersebut semestinya menjadi sumber utama penguatan cadangan devisa sekaligus menopang stabilitas nilai tukar rupiah.

banner 336x280

Namun realitas menunjukkan kondisi yang tidak selalu sejalan dengan teori. Di tengah tingginya ekspor komoditas, nilai tukar rupiah tetap rentan terhadap tekanan global. Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang telah lama menjadi bahan diskusi di kalangan ekonom: apakah seluruh devisa hasil ekspor benar-benar kembali ke Indonesia?

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah pemerintah mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi nilai ekspor (trade misinvoicing) yang diduga melibatkan sejumlah eksportir besar. Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor yang sedang didalami bersama aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan. Pernyataan tersebut membuka ruang diskusi mengenai potensi kebocoran devisa yang selama ini mungkin luput dari perhatian publik.

Meski demikian, penting ditegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses audit dan penegakan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama dalam negara hukum.

Apa Itu Trade Misinvoicing?

Dalam perdagangan internasional dikenal istilah trade misinvoicing, yaitu praktik penyampaian nilai transaksi ekspor atau impor yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Praktik ini dapat dilakukan dengan cara menurunkan nilai transaksi (under invoicing) maupun menaikkan nilai transaksi (over invoicing), tergantung tujuan yang ingin dicapai.

Pada transaksi ekspor, under invoicing dilakukan dengan melaporkan harga barang lebih rendah daripada harga pasar sebenarnya. Akibatnya, devisa yang tercatat masuk ke Indonesia menjadi lebih kecil daripada nilai ekonomi yang sesungguhnya diperoleh dari penjualan komoditas tersebut.

Praktik semacam ini telah lama menjadi perhatian berbagai lembaga internasional, termasuk Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Global Financial Integrity (GFI). Dalam berbagai kajian mereka disebutkan bahwa trade misinvoicing merupakan salah satu sumber utama aliran dana gelap lintas negara (illicit financial flows) yang menggerus penerimaan negara berkembang.

Mengapa Devisa Sangat Penting?

Bagi masyarakat awam, devisa sering dipahami sekadar sebagai cadangan dolar yang dimiliki Bank Indonesia. Padahal perannya jauh lebih besar.

Devisa merupakan “amunisi” negara untuk membayar impor, cicilan utang luar negeri, menjaga stabilitas sistem keuangan, hingga mempertahankan nilai tukar rupiah ketika terjadi gejolak ekonomi global.

Semakin besar devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam sistem keuangan nasional, semakin kuat pula kemampuan Bank Indonesia menjaga stabilitas pasar valuta asing. Sebaliknya, apabila sebagian devisa tidak kembali ke dalam negeri karena berbagai praktik manipulasi transaksi atau ditempatkan di luar negeri, kemampuan menjaga kestabilan rupiah dapat ikut terpengaruh.

Modus yang Menjadi Sorotan

Dalam praktik perdagangan internasional, terdapat pola yang sering dibahas dalam berbagai studi mengenai transfer pricing. Sebuah perusahaan mengekspor komoditas ke perusahaan afiliasinya di luar negeri dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar. Selanjutnya, perusahaan afiliasi tersebut menjual kembali komoditas itu kepada pembeli akhir dengan harga pasar internasional.

Keuntungan terbesar akhirnya tercatat di luar Indonesia. Akibatnya, penerimaan pajak dan devisa yang tercatat di dalam negeri menjadi lebih kecil dibandingkan nilai ekonomi sebenarnya.

Perlu ditegaskan, pola tersebut tidak otomatis melanggar hukum. Banyak perusahaan multinasional memiliki transaksi antarperusahaan yang sah. Pelanggaran baru terjadi apabila harga transaksi sengaja dimanipulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan atau melanggar ketentuan perdagangan.

Alarm bagi Pemerintah

Pernyataan pemerintah mengenai dugaan manipulasi nilai ekspor seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Indonesia tidak hanya membutuhkan peningkatan nilai ekspor, tetapi juga memastikan seluruh manfaat ekonomi dari ekspor tersebut benar-benar kembali kepada negara.

Penerimaan pajak yang optimal, devisa hasil ekspor yang masuk ke sistem keuangan nasional, serta transparansi transaksi perdagangan merupakan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Karena itu, penguatan pengawasan terhadap transaksi ekspor tidak boleh dipandang sebagai hambatan bagi dunia usaha. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

Jika memang terdapat pelaku yang memanfaatkan celah regulasi untuk mengalihkan keuntungan ke luar negeri secara melawan hukum, maka negara memiliki kewajiban untuk menindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis secara jujur juga berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan dari persaingan yang tidak sehat.

(Bersambung ke Bagian II: “Modus Under Invoicing, Transfer Pricing, dan Kebocoran Devisa: Bagaimana Skema Itu Bekerja?”)

banner 336x280