Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
Artikel

Profesor Tanpa Nurani: Ketika Marwah Perguruan Tinggi Dipertaruhkan

72
×

Profesor Tanpa Nurani: Ketika Marwah Perguruan Tinggi Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Profesor Tanpa Nurani: Ketika Marwah Perguruan Tinggi Dipertaruhkan

Jakarta —JAKberita.com  Kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, menjadi sorotan serius bagi dunia pendidikan Indonesia.
Peristiwa tersebut kembali mengingatkan bahwa persoalan integritas tidak hanya menjadi tantangan di lembaga pemerintahan, tetapi juga dapat menyentuh lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi pusat ilmu pengetahuan, etika, dan pembentukan karakter.
Gelar akademik dan jabatan tinggi semestinya berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral. Ketika seorang pimpinan perguruan tinggi terseret perkara hukum, publik tentu mempertanyakan sejauh mana tata kelola, pengawasan, dan sistem integritas di lingkungan kampus telah berjalan.
Pendidikan dan Ancaman Komersialisasi
Tokoh etika publik dan aktivis nasional, Wilson Lalengke, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan individu.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah semakin kuatnya kecenderungan komersialisasi dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Jika jabatan dan kewenangan mulai dipandang sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan, nilai-nilai akademik berpotensi mengalami pergeseran.
Wilson juga menyoroti munculnya pola kepemimpinan transaksional dalam sejumlah institusi pendidikan. Menurut dia, apabila perebutan jabatan lebih banyak dipengaruhi kepentingan materi dan kekuasaan, risiko penyalahgunaan kewenangan akan semakin besar.
“Jika rekrutmen pimpinan akademis didasari modal dana dan syahwat kekuasaan, maka nurani akan mati,” tegas Wilson saat dimintai tanggapan, Jumat (21/8/2026).
Ia mengingatkan, persoalan integritas di perguruan tinggi tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap individu. Sistem pengawasan, transparansi, serta mekanisme pemilihan dan pengangkatan pimpinan juga perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Ketika Gelar Tak Lagi Menjadi Jaminan Integritas
Persoalan ini juga membuka kembali perdebatan mengenai hubungan antara pendidikan tinggi, kekuasaan, dan moralitas.
Pemikiran Theodor Adorno mengenai komersialisasi kebudayaan, misalnya, mengingatkan tentang risiko ketika nilai-nilai pendidikan terlalu kuat dipengaruhi logika pasar. Sementara Michel Foucault melihat hubungan erat antara pengetahuan dan kekuasaan. Dalam konteks perguruan tinggi, keduanya menjadi relevan ketika jabatan akademik dan kewenangan institusi berpotensi digunakan untuk kepentingan di luar tujuan pendidikan.
Namun, setinggi apa pun gelar akademik seseorang, gelar tersebut tidak otomatis menjadi jaminan integritas.
Profesor, rektor, doktor, maupun pejabat akademik lainnya tetap manusia yang harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan berdasarkan hukum dan etika.
Mengembalikan Marwah Kampus
Kasus yang sedang menjadi perhatian publik tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perguruan tinggi.
Kampus harus kembali menjadi ruang yang menjunjung tinggi kejujuran, kebebasan akademik, profesionalisme, dan tanggung jawab moral. Pengawasan internal harus diperkuat, transparansi diperluas, dan potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal.
Pendidikan tidak boleh berubah menjadi sekadar arena perebutan jabatan maupun kepentingan ekonomi.
Sebab, ketika integritas runtuh di lembaga yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai kebenaran, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah perguruan tinggi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap masa depan pendidikan Indonesia.
(jb/Red)

Example 300250
Example 120x600