Ada Apa dengan Limbah Berbahaya B3 Pertamina Terminal Tanjung Uban Kepulauan Riau

oleh -281 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabupaten Bintan| jakberita.com

Kadis DLH Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten bintan terkait limbah B3 berbahaya dan beracun di bilang aman – aman di kawasan pertamina itu sendiri. Tetapi tidak aman bagi masyarakat sekitar. Selain harus menanggung limpahan cerobong asap, masyarakat juga menanggung limbah B3 itu sendiri,

banner 336x280

Sekretaris aliansi Bintan Utara mengkritik keras kenerja DLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan di pertanyakan dan di anggap tidak menguasai bidang terkait limbah B3 limbah berbahaya dan beracun yang selama ini sudah hampir puluhan tahun di lokasi kawasan Pertamina sampai saat ini belum juga di pindahkan dan di bawa keluar tempat pengelola, senin 18/5/2026 Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Keppulau Riau.

Ahmad Tauhid, yang juga tokoh Pemuda setempat sangat menyesalkan sikap dan pernyataan Kades DLH Dinas Lingkungan Hidup, terkait limbah B3 limbah berbahaya dan beracun, di dalam Pertamina Tanjung Uban seolah – olah tidak ada resiko dan terkontaminasi dan masyarakat terdampaknya padahal sangat berbahaya” Jelas ucapnya”Tegas menyampaikan kalau ada pengecekan dan bukti katanya Kadis DLH dan DPRD Kabupaten Bintan sudah mengecek mana hasilnya dan kenapa tidak di publikasikan, dan kenapa tidak melibatkan perwakilan masyarakat waktu pengecekanya” Ujar Tauhid dengan wajah kesal

Kenapa sampai saat ini limbahnya belum juga di angkut dan di bawa ketempat pengelola, setahu kami tempat akhir pembuangan limbah B3 limbah berbahaya dan beracun itu, yang miliki izin KLHK di Indonesia hanya ada di wilayah Bogor dan wilayah Mojokerto tempatnya. Itu pun masa simpan ya limbah B3 limbah berbahaya dan beracun paling lama adalah 90 hari hingga 365 hari sejak limbah di hasilkan, berdasarkan aturan mengacu pada PP No. 22 tahun 2021 dan permen LHK No 12 tahun 2020.

Berdasarkan jika bats waktu telah tercapai penghasil limbah WAJIB menyerahkan limbah B3 berbahaya dan beracun, tersebut kepada pengelola limbah B3 yang telah di tunjuk pemerintah singkatan B3 ( bahan berbahaya dan beracun) ” Jelas aturanya

Jadi jika Kepala Dinas bilang limbah B3 itu aman – aman saja, bisa di pastikan kepala dinas nya minus pengetahuan, Sekretaris Aliansi Masyarakat Bintan Utara mempertanyakan kepada pihak terkait

Jangan seenaknya saja bilang tidak melihat ada permasalahan B3 limbah betbahaya dan beracun yang tercemar atau keluar ke lingkungan masyarakat di sekeliling dan berbatas dengan pemungkiman masyarakat yang terdampak limbah B3 pertamina Tanjung Uban Bintan Utara ” Tutup sekretaris aliansi Ahmad touhid

 

Penulis : khairul / M. A. Maulana

editing: R.Y.Untoro

banner 336x280