Gelar Haji dan Gelar Akademik Calon Kepala Desa Setialaksana Dipertanyakan, Warga Minta Verifikasi Dokumen
BEKASI — Jakberita.com Informasi mengenai penggunaan gelar keagamaan dan gelar akademik oleh salah satu calon Kepala Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian sebagian masyarakat.
Calon kepala desa berinisial NA disebut menggunakan gelar haji dan gelar akademik dalam identitasnya. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang warga, terdapat pertanyaan mengenai riwayat penggunaan gelar tersebut sehingga masyarakat meminta agar dokumen persyaratan pencalonan yang bersangkutan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, informasi yang diterima masyarakat menyebutkan bahwa NA pernah melaksanakan ibadah umrah, tetapi warga tersebut mempertanyakan apakah yang bersangkutan juga telah melaksanakan ibadah haji.
“Menurut informasi yang kami terima, yang bersangkutan hanya pernah umrah, bukan haji. Karena itu kami meminta pihak panitia dan BPD melakukan pengecekan kebenaran dokumen serta gelar yang dicantumkan,” ujar sumber tersebut.
Selain persoalan gelar haji, masyarakat juga mempertanyakan gelar akademik yang dicantumkan oleh calon tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, JAKberita.com belum memperoleh bukti atau keterangan resmi yang dapat menyimpulkan bahwa gelar akademik tersebut tidak sah atau palsu.
Karena itu, pertanyaan yang berkembang di masyarakat tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai keabsahan identitas maupun dokumen calon.
Warga meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa Setialaksana bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setialaksana memastikan seluruh persyaratan administrasi para calon telah diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada persoalan dalam dokumen persyaratan, sebaiknya diverifikasi secara resmi. Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Yang penting prosesnya transparan dan tidak tebang pilih,” kata sumber tersebut.
Masyarakat juga berharap proses verifikasi dilakukan secara objektif, termasuk terhadap dokumen pendidikan dan identitas lain yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan kepala desa.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
JAKberita.com telah mencatat bahwa sampai berita ini diterbitkan belum terdapat konfirmasi resmi dari NA, Panitia Pemilihan Kepala Desa Setialaksana maupun BPD Setialaksana mengenai pertanyaan masyarakat tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai penggunaan gelar haji dan gelar akademik oleh NA masih merupakan hal yang dipertanyakan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran sebelum terdapat hasil verifikasi, dokumen yang sah, atau keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
JAKberita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi NA, Panitia Pemilihan Kepala Desa Setialaksana, BPD Setialaksana maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.
Pemberitaan ini dimaksudkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan informasi publik, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta tidak menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang. *(Jb/oji)




