Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Bogor Dinilai Belum Tunjukkan Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Berencana Layangkan Pengaduan
Jakarta – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan, Ade Nuryogi Yana, yang dilaporkan ke Polres Bogor, disebut oleh tim kuasa hukumnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1499/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR, laporan tersebut diterima pada 18 Agustus 2024. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sehari sebelumnya, yakni Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Nanggerang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan dirinya diduga mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial AS. Menurut isi laporan, korban mengaku dipukul beberapa kali pada bagian wajah dan mulut sehingga mengalami luka robek di bagian mulut, satu gigi copot, satu gigi patah, dan satu gigi goyang.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan dalam laporan polisi, bermula dari persoalan terkait kendaraan yang sedang ditangani oleh korban. Atas laporan itu, perkara disebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ade Nuryogi Yana, Suta Widhya, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penanganan perkara yang menurutnya belum menunjukkan kepastian hukum.
“Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kami berencana menyampaikan surat pengaduan kepada Kapolda Jawa Barat dengan tembusan kepada Irwasda dan Bidang Propam Polda Jawa Barat,” ujar Suta kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Suta, pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan agar dilakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan.
Ia juga berharap seluruh proses penyidikan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polres Bogor maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











