Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
Artikel

Pitra Romadoni Soroti Antrean BBM di Jalur Riau–Padang Lawas: Negara Diminta Ungkap Penyebab dan Awasi Distribusi

274
×

Pitra Romadoni Soroti Antrean BBM di Jalur Riau–Padang Lawas: Negara Diminta Ungkap Penyebab dan Awasi Distribusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA (jakberita.com)— Antrean panjang kendaraan yang disebut terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada jalur Riau menuju Padang Lawas (Palas) menjadi perhatian Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, SH., MH.

Pitra meminta pemerintah tidak menganggap persoalan antrean dan sulitnya masyarakat memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai persoalan biasa. Menurut dia, jika kondisi tersebut berlangsung berulang dan dalam waktu cukup lama, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui penyebabnya, baik dari sisi ketersediaan stok, distribusi, kuota maupun pengawasan di lapangan.

Example 300x600

“Kalau benar masyarakat harus antre berjam-jam, bahkan ada yang tidak memperoleh BBM, tentu ini harus mendapat perhatian serius. BBM menyangkut kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya terjadi dalam rantai pasok sehingga masyarakat harus menghadapi kondisi seperti ini?” kata Pitra kepada jakberita.com, Senin (6/10/2026).

Pitra Minta ESDM Jangan Hanya Mengandalkan Laporan Administratif

Pitra mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan laporan mengenai ketersediaan dan distribusi BBM.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan data administratif dari pusat. Pemerintah perlu melakukan pengecekan terhadap kondisi faktual di SPBU yang mengalami antrean panjang.

“Perlu dievaluasi secara menyeluruh. Cek stoknya, cek jadwal dan volume pengiriman, cek distribusinya, serta bagaimana pengawasan penyaluran BBM bersubsidi maupun nonsubsidi. Jangan sampai secara administratif dinyatakan aman, tetapi masyarakat di lapangan mengalami kesulitan memperoleh BBM,” ujarnya.

Pitra menilai, jalur yang menghubungkan wilayah Riau dengan Padang Lawas memiliki arti penting bagi mobilitas masyarakat dan kegiatan ekonomi. Karena itu, gangguan pasokan BBM berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap biaya transportasi, distribusi barang, aktivitas perdagangan hingga kegiatan masyarakat.

Namun, ia menekankan bahwa penyebab kelangkaan atau antrean panjang tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Spekulasi

Selain meminta evaluasi pemerintah, Pitra juga mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam rantai distribusi BBM.

Menurut dia, berbagai kemungkinan perlu diperiksa secara objektif, termasuk persoalan distribusi, ketidaksesuaian kuota, penyaluran yang tidak tepat sasaran, penimbunan maupun bentuk penyimpangan lainnya apabila memang ditemukan bukti awal.

“Kita tidak boleh menuduh seseorang atau pihak tertentu tanpa bukti. Tetapi apabila terdapat indikasi penyimpangan, tentu harus diperiksa. Negara memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” kata Pitra.

Ia juga meminta apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya tidak berhenti pada pelaku di tingkat paling bawah.

“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum, telusuri secara utuh. Dari mana pasokannya, bagaimana mekanisme distribusinya, siapa yang bertanggung jawab dalam setiap mata rantai, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Semua harus berdasarkan bukti,” tegasnya.

Istilah “Mafia BBM” Jangan Berhenti sebagai Slogan

Pitra menilai istilah “mafia BBM” tidak boleh digunakan sekadar untuk menggambarkan keresahan masyarakat. Jika memang terdapat jaringan atau praktik ilegal dalam distribusi BBM, aparat harus membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau ada yang menyebut mafia BBM, pertanyaannya harus sederhana: buktinya apa, modusnya bagaimana, siapa yang terlibat, dan ke mana aliran keuntungannya. Jangan sampai istilah itu hanya menjadi tuduhan. Tetapi sebaliknya, jangan pula kemungkinan adanya penyimpangan diabaikan,” ujarnya.

Menurut Pitra, pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan, sementara persoalan yang lebih besar dalam rantai distribusi tidak pernah terungkap.

Negara Diminta Membuka Informasi Distribusi kepada Publik

Pitra juga meminta pemerintah, Pertamina, pemerintah daerah dan instansi terkait meningkatkan keterbukaan informasi mengenai kondisi pasokan BBM di wilayah yang mengalami antrean.

Informasi mengenai ketersediaan stok, jadwal pengiriman, kendala distribusi serta langkah penanganan, menurut dia, penting disampaikan secara proporsional agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur.

“Rakyat membutuhkan kepastian. Kalau memang terjadi gangguan distribusi, jelaskan penyebabnya dan apa langkah pemerintah. Kalau stok tersedia tetapi terjadi antrean karena faktor tertentu, publik juga perlu tahu. Transparansi akan mengurangi spekulasi,” katanya.

Ia mengusulkan adanya koordinasi dan pengawasan terpadu pada wilayah yang mengalami antrean panjang, terutama apabila kondisi tersebut berlangsung berulang.

Menunggu Penjelasan Pemerintah dan Pertamina

Hingga berita ini disusun, berbagai kemungkinan penyebab antrean dan sulitnya memperoleh BBM tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui data resmi dan keterangan pihak-pihak terkait.

jakberita.com membuka ruang klarifikasi dan penjelasan kepada Kementerian ESDM, Pertamina, pemerintah daerah, pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai kondisi distribusi BBM di jalur Riau–Padang Lawas.

Bagi Pitra, persoalan utamanya bukan semata-mata soal panjangnya antrean, melainkan bagaimana negara memastikan masyarakat mendapatkan BBM secara tersedia, tepat sasaran, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan faktanya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung dampaknya,” pungkas Pitra.

(jb/tim)

Example 300250
Example 120x600
Example 300x250
Example 300x250