EPISODE 1
PSN dan Penguasaan Tanah Skala Besar: Apa yang Sebenarnya Diperbolehkan Hukum?
Oleh: M. A. Maulana |Redaktur Senior Jakberita.com
JAKARTA — Proyek Strategis Nasional (PSN) selama bertahun-tahun menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk mempercepat pembangunan berbagai proyek yang dianggap memiliki arti penting bagi perekonomian nasional.
Jalan tol, bendungan, kawasan industri, pelabuhan, energi, kawasan ekonomi, hingga proyek pengembangan kawasan menjadi bagian dari agenda pembangunan yang memperoleh prioritas pemerintah.
Namun, ketika sebuah proyek membutuhkan tanah dalam jumlah besar, muncul pertanyaan yang tidak boleh diabaikan:
Apakah status PSN dapat menjadi dasar untuk menguasai tanah dalam skala besar?Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.
Sebab dalam sistem hukum Indonesia, status sebuah proyek sebagai PSN tidak dengan sendirinya mengubah hak kepemilikan atau penguasaan tanah menjadi milik investor maupun pemerintah.
PSN adalah status kebijakan pembangunan. Sementara hak atas tanah memiliki rezim hukum tersendiri.
Di sinilah publik perlu memahami batas antara percepatan proyek dan penguasaan tanah.
PSN Bukan Sertifikat Tanah
Secara sederhana, penetapan sebuah proyek sebagai PSN merupakan instrumen pemerintah untuk memberikan prioritas dan percepatan terhadap proyek tertentu.
Kerangka PSN antara lain berakar pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang kemudian beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2020.
Daftar PSN juga terus diperbarui. Salah satu pembaruan penting adalah Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang mengubah daftar proyek strategis nasional.
Artinya, ketika suatu proyek masuk daftar PSN, yang berubah terutama adalah status dan prioritas proyeknya.
Bukan berarti tanah yang berada di dalam kawasan proyek secara otomatis berubah menjadi milik penyelenggara proyek.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap anggapan bahwa:
“PSN berarti pemerintah atau investor bebas mengambil tanah.”»
Anggapan tersebut terlalu sederhana, Persoalan hak atas tanah tetap harus dilihat berdasarkan status dan dasar penguasaannya masing-masing.
Ada Perbedaan Antara PSN dan Hak Atas Tanah
Dalam praktik pertanahan, terdapat berbagai bentuk hak dan penguasaan tanah, antara lain Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, serta Hak Pengelolaan (HPL).
Masing-masing memiliki dasar hukum, subjek, jangka waktu, serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Karena itu, ketika suatu kawasan akan dikembangkan menjadi proyek berskala besar, pertanyaan pertama yang seharusnya diajukan bukan hanya:
“Apakah proyek tersebut PSN?”
Melainkan:
“Tanah yang digunakan itu statusnya apa, siapa pemegang hak atau pengelolaannya, dan melalui mekanisme apa tanah tersebut diperoleh atau digunakan?”
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting:
“Apakah terdapat tanah masyarakat di dalam kawasan tersebut dan bagaimana hak mereka diselesaikan?”
Inilah titik di mana persoalan pembangunan bertemu dengan hukum pertanahan.
Pengadaan Tanah Bukan Berarti Tanah Dapat Diambil Begitu Saja
Proyek pembangunan untuk kepentingan umum dapat membutuhkan mekanisme pengadaan tanah.
Namun pengadaan tanah memiliki prosedur tersendiri.
Di dalamnya terdapat tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.
Ada pula proses inventarisasi dan identifikasi terhadap pihak yang berhak serta objek tanah yang terdampak.
Dengan demikian, keberadaan label PSN tidak semestinya dipahami sebagai penghapusan seluruh prosedur pertanahan.
Justru karena proyek tersebut dianggap strategis, proses pengadaan tanah seharusnya dapat diawasi dengan lebih ketat.
Masyarakat perlu mengetahui:
– berapa luas tanah yang dibutuhkan;
– siapa pihak yang terdampak;
– apa status tanahnya;
– siapa pihak yang memperoleh hak atau pengelolaan;
– bagaimana nilai ganti kerugian ditentukan;
– apakah terdapat keberatan dari masyarakat;
– dan bagaimana keberatan tersebut diselesaikan.
Transparansi pada tahap ini penting untuk mencegah munculnya konflik pertanahan di kemudian hari
Ketika Tata Ruang Berubah
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila pembangunan berskala besar bersinggungan dengan tata ruang.
Sebuah kawasan dapat mengalami perubahan peruntukan berdasarkan mekanisme penataan ruang yang berlaku.
Tetapi perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.
Bagi masyarakat, perubahan tata ruang dapat menentukan apakah tanah yang selama ini digunakan untuk permukiman, pertanian, perkebunan atau kegiatan ekonomi lainnya tetap dapat dimanfaatkan dengan cara yang sama.
Karena itu, setiap perubahan tata ruang yang berkaitan dengan proyek besar layak mendapat perhatian publik.
Pertanyaan yang patut diajukan antara lain:
Apa dasar perubahan tata ruang tersebut?
Kapan perubahan dilakukan?
Siapa yang mengusulkan?
Apa kajian lingkungan dan sosialnya?
Bagaimana dampaknya terhadap masyarakat yang telah berada di kawasan tersebut?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah perubahan tata ruang dilakukan terlebih dahulu atau justru mengikuti kepentingan proyek yang telah direncanakan?
Pertanyaan terakhir tentu harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan asumsi
HPL Tidak Sama dengan Hak Milik
Salah satu istilah yang sering muncul dalam persoalan kawasan besar adalah Hak Pengelolaan atau HPL.
HPL juga sering disalahpahami sebagai bentuk kepemilikan mutlak atas tanah.
Padahal HPL merupakan hak pengelolaan yang mempunyai karakter hukum tersendiri.
Karena itu, ketika pemerintah atau badan tertentu memegang HPL atas suatu kawasan, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada:
“Siapa pemegang HPL?”
Tetapi juga:
“Bagaimana riwayat tanah tersebut, bagaimana hubungan HPL dengan penguasaan masyarakat, dan hak apa saja yang secara sah berada di atas atau berkaitan dengan tanah tersebut?”
Persoalan semacam ini menjadi sangat penting dalam kawasan yang telah lama dihuni masyarakat.
PSN dan Kepentingan Masyarakat
Pembangunan nasional tentu membutuhkan tanah.
Tidak ada pembangunan infrastruktur besar tanpa ruang dan lahan.
Tetapi persoalannya adalah bagaimana kebutuhan pembangunan tersebut ditempatkan berdampingan dengan hak masyarakat.
Masyarakat tidak seharusnya hanya dilihat sebagai pihak yang harus dipindahkan ketika proyek datang.
Mereka juga merupakan bagian dari proses pembangunan.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi, mengikuti proses sesuai ketentuan, menyampaikan keberatan apabila memiliki dasar hukum, serta memperoleh penyelesaian yang layak apabila hak atau kepentingannya terdampak.
Karena itu, keberhasilan sebuah PSN tidak hanya dapat diukur dari:
berapa kilometer jalan yang dibangun, berapa hektare kawasan yang dikembangkan, atau berapa besar investasi yang masuk.
Ada ukuran lain yang tidak kalah penting:
apakah pembangunan tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai kepada masyarakat terdampak?
Mengapa Rempang Menjadi Penting?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat kasus Rempang Eco-City.
Rempang merupakan contoh konkret mengenai pertemuan antara investasi berskala besar, kebijakan PSN, HPL, tata ruang dan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Dalam daftar PSN yang diperbarui melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, terdapat Program Pengembangan Kawasan Eco-City dengan keterangan pengembangan Kawasan Rempang Eco-City di Provinsi Kepulauan Riau.
Di sisi lain, BP Batam menyatakan bahwa kawasan Rempang berada dalam pengelolaan BP Batam berdasarkan dasar hukum yang dimilikinya.
Namun persoalan tidak berhenti pada siapa yang memegang HPL.
Pertanyaan berikutnya adalah:
Bagaimana kedudukan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut?
Bagaimana mekanisme penyelesaian hak dan kepentingan mereka?
Berapa luas kawasan yang benar-benar digunakan untuk tahap pembangunan?
Dan:
Bagaimana proses relokasi serta bentuk penyelesaian yang diberikan kepada masyarakat terdampak?
(Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi fokus Episode 2 serial ini.)
Bintan: Persoalan yang Berbeda
Bintan juga memberikan pelajaran penting, Persoalan di Bintan tidak boleh begitu saja disamakan dengan Rempang.
Di Bintan terdapat sejarah panjang pengembangan kawasan pariwisata, persoalan tata ruang, kawasan hutan, serta penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya keberatan masyarakat terkait penetapan kawasan tertentu sebagai kawasan hutan.
Namun setiap kasus harus dibuktikan berdasarkan dokumen masing-masing.
Tidak tepat apabila seluruh persoalan pertanahan di Bintan langsung dikategorikan sebagai akibat PSN.
Justru di sinilah kerja jurnalistik diperlukan:
memeriksa satu per satu dokumen status tanah, tata ruang, kawasan hutan, izin, hak pengelolaan, serta riwayat perubahan peruntukan lahan.
(Pembahasan Bintan akan menjadi Episode 3.)
Reforma Agraria dan Tantangan Baru
Pada 22 September 2026, DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Perkembangan tersebut membuka babak baru dalam pembahasan mengenai penguasaan dan penataan tanah di Indonesia.
Reforma agraria pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ditata agar lebih berkeadilan.
Dalam konteks pembangunan berskala besar, persoalannya menjadi menarik:
Bagaimana hubungan antara agenda reforma agraria dengan pembangunan PSN?
Apakah percepatan pembangunan tetap dapat berjalan?
Bagaimana perlindungan tanah masyarakat?
Bagaimana kedudukan tanah ulayat?
Bagaimana penyelesaian konflik agraria?
Dan bagaimana negara mencegah terjadinya konsentrasi penguasaan tanah yang berlebihan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pembacaan terhadap teks undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, bukan sekadar pernyataan politik.
Pembahasan tersebut akan menjadi Episode 4.
Membangun Tanpa Menghilangkan Kepastian Hukum
Pada akhirnya, perdebatan mengenai PSN seharusnya tidak ditempatkan secara sederhana sebagai pilihan antara pembangunan versus masyarakat.
Indonesia membutuhkan pembangunan.
Indonesia juga membutuhkan investasi.
Tetapi pembangunan membutuhkan kepastian hukum.
Investor membutuhkan kepastian.
Pemerintah membutuhkan kepastian.
Dan masyarakat yang telah hidup serta menggantungkan kehidupannya pada tanah juga membutuhkan kepastian.
Karena itu, prinsip yang perlu dijaga adalah:
«Percepatan pembangunan tidak boleh berarti memperlambat perlindungan hukum terhadap masyarakat.»
PSN bukanlah sertifikat tanah.
PSN juga bukan cek kosong untuk menguasai tanah.
Sebaliknya, status strategis sebuah proyek harus berjalan bersama dengan kepatuhan terhadap hukum pertanahan, tata ruang, lingkungan hidup dan mekanisme perlindungan masyarakat.
Pertanyaan akhirnya bukan apakah Indonesia membutuhkan PSN.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Bagaimana memastikan setiap PSN benar-benar menjadi proyek pembangunan nasional, bukan sekadar proyek besar yang meninggalkan persoalan tanah bagi masyarakat?
Jawabannya hanya dapat ditemukan melalui dokumen, transparansi dan pemeriksaan hukum terhadap setiap bidang tanah yang digunakan.
Dan dari sinilah investigasi ini dimulai.
(Bersambung ke Episode 2: “Rempang Eco-City: Ketika PSN Bertemu Kampung Tua dan HPL.”)
Penulis adalah Redaktur Senior Jakberita.com.


