Praktisi Hukum Suta Widhya Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan Selama Tiga Tahun di Bandung
JAKARTA –jakberita.com
Praktisi hukum Suta Widhya, S.H. mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyekapan seorang perempuan oleh kekasihnya selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di Bandung. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan hubungan asmara semata, melainkan dugaan tindak pidana yang menyangkut perampasan kemerdekaan seseorang.
Pernyataan tersebut disampaikan Suta Widhya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026), sebagai tanggapan atas kasus yang ramai diperbincangkan publik. Dalam berbagai pemberitaan, korban diduga mengalami isolasi, kehilangan akses komunikasi, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam kurun waktu yang panjang.
“Jika fakta penyekapan selama tiga tahun itu terbukti, maka ini bukan lagi perselisihan pasangan. Ini merupakan dugaan perampasan kemerdekaan orang lain yang merupakan hak asasi paling mendasar. Kamar kos bukan penjara, cinta bukan rantai,” tegas Suta Widhya.
Menurutnya, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, rasa aman, dan kemerdekaan pribadi. Karena itu, negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan apabila terdapat dugaan perampasan kebebasan seseorang.
Dari sisi hukum pidana, Suta Widhya menilai penyidik dapat mendalami sejumlah ketentuan yang relevan apabila unsur-unsur pidana terpenuhi. Di antaranya Pasal 451 KUHP Baru tentang perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, Pasal 445 KUHP Baru mengenai penganiayaan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya yang mengatur kekerasan psikis.
Ia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Suta Widhya juga menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengamankan tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban, serta memberikan perlindungan yang memadai.
Kedua, ia mendorong Pemerintah Kota Bandung melalui instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta layanan pemulihan bagi korban apabila dugaan tersebut terbukti.
Ketiga, ia mengajak masyarakat agar tidak menormalisasi tindakan mengontrol, mengisolasi, atau membatasi kebebasan pasangan dengan dalih cinta atau kasih sayang.
“Kontrol berlebihan, isolasi, hingga pembatasan komunikasi bukanlah bentuk kasih sayang, melainkan dapat menjadi indikator kekerasan yang harus diwaspadai,” ujarnya.
Suta Widhya juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya mereka yang merasa mengalami pembatasan kebebasan atau kekerasan dalam hubungan, agar segera mencari pertolongan melalui aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan penyekapan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam kasus ini masih menunggu proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










