Lanjutan Polemik Limbah B3 Pertamina Terminal Tanjung Uban, Aliansi Masyarakat Minta Penjelasan Terbuka

oleh -168 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabupaten Bintan | Jakberita.com – Polemik terkait dugaan penumpukan limbah B3 di kawasan Pertamina Terminal Tanjung Uban kembali menjadi sorotan publik. Humas Aliansi Masyarakat Bintan Utara meminta pihak Pertamina memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah B3 yang selama ini dinilai meresahkan warga sekitar.

Pernyataan tersebut disampaikan Darsono kepada awak media, Kamis (19/5/2026), di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

banner 336x280

Menurut Darsono, pernyataan yang sebelumnya disampaikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa limbah B3 di lingkungan Pertamina Terminal Tanjung Uban dalam kondisi aman, dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran masyarakat.

Ia menegaskan bahwa limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun tetap memiliki potensi risiko terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Dampak yang dikhawatirkan meliputi pencemaran air, udara, hingga tanah di sekitar kawasan operasional.

“Limbah B3 pada dasarnya adalah limbah berbahaya dan beracun. Pengelolaannya sudah diatur pemerintah melalui ketentuan yang berlaku, sehingga harus dilakukan secara ketat dan transparan,” ujar Darsono.

Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 12 Tahun 2020 terkait tata kelola limbah B3. Menurutnya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penghasil limbah wajib menyerahkan limbah B3 kepada pengelola resmi yang telah ditunjuk pemerintah apabila batas waktu penyimpanan telah terpenuhi.

Darsono kembali meminta pihak Pertamina Terminal Tanjung Uban untuk memaparkan secara rinci kepada publik mengenai kondisi limbah B3 yang ada di lingkungan perusahaan, termasuk proses penyimpanan dan pengangkutannya.

“Penjelasan secara detail penting agar masyarakat, khususnya warga yang tinggal berbatasan langsung dengan kawasan Pertamina, tidak terus diliputi keresahan,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa limbah B3 yang berada di lingkungan Pertamina disebut telah tersimpan cukup lama dengan jumlah mencapai ribuan ton. Karena itu, ia berharap ada keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai status dan penanganannya.

Selain itu, Aliansi Masyarakat Bintan Utara turut mengimbau pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Penulis: Khairul/MAM

banner 336x280