Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

oleh -83 Dilihat
oleh
banner 468x60

Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Jakarta –jakberita.com

Maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Berbagai perkara yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir dinilai tidak hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan krisis integritas di lingkungan penyelenggara negara.

banner 336x280

Beragam kasus yang menyeret pejabat dari sejumlah lembaga strategis, termasuk aparat penegak hukum dan pejabat pemerintahan, semakin memperkuat persepsi publik bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius yang belum tertangani secara tuntas. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Di tengah situasi itu, muncul berbagai pertanyaan kritis dari masyarakat. Di antaranya mengenai efektivitas pemberantasan korupsi, konsistensi penegakan hukum, hingga jaminan bahwa uang yang berasal dari pajak benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Tokoh pers dan aktivis kemasyarakatan Wilson Lalengke menilai kondisi tersebut tidak boleh disikapi dengan sikap apatis. Menurutnya, masyarakat perlu kembali merefleksikan makna kontrak sosial yang menjadi dasar berdirinya Republik Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa kemerdekaan Indonesia lahir dari kesepakatan bersama untuk membentuk negara yang bertujuan melindungi seluruh rakyat, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menghadirkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wilson berpendapat bahwa amanat tersebut bukan sekadar simbol, melainkan mandat moral yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara negara. Karena itu, praktik korupsi yang dilakukan pejabat publik dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa.

Dalam perspektif filsafat politik, gagasan mengenai kontrak sosial telah lama dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Locke, melalui Two Treatises of Government, menyatakan bahwa legitimasi pemerintah bersumber dari persetujuan rakyat untuk melindungi hak hidup, kebebasan, dan hak milik warga negara. Ketika pemerintah gagal menjalankan mandat tersebut, masyarakat memiliki hak moral untuk menuntut perbaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.

Di Indonesia, prinsip tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pembentukan negara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Korupsi yang terjadi secara sistemik dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Di tengah tantangan tersebut, refleksi terhadap kontrak sosial bangsa dipandang sebagai pengingat bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Seruan untuk memperkuat kembali nilai-nilai keadilan, moralitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan bagian dari upaya menjaga cita-cita Reformasi serta mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(TIM/Red)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.