Diduga Abaikan Standar K3, Sejumlah Pekerja Proyek Penataan Lingkungan Polres Metro Depok Tidak Gunakan APD
Depok – Pelaksanaan proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Polres Metro Depok dengan nilai kontrak sebesar Rp39.940.204.949 pada Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana dipersyaratkan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Diwa Global Utama KSO bersama PT Anugrah Multikon Mandiri. Saat aktivitas konstruksi berlangsung, terlihat beberapa pekerja tidak mengenakan helm keselamatan maupun APD lainnya yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilakukan.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian karena penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan jasa konstruksi. Penggunaan APD, seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi reflektif, sarung tangan, hingga perlengkapan lain sesuai tingkat risiko pekerjaan, merupakan langkah penting untuk meminimalkan potensi kecelakaan kerja.
Pengabaian terhadap standar K3 tidak hanya berisiko membahayakan keselamatan para pekerja, tetapi juga menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pengguna jasa. Pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dinilai perlu dilakukan secara konsisten agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Diwa Global Utama KSO maupun PT Anugrah Multikon Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak diterapkannya penggunaan APD oleh sejumlah pekerja di lokasi proyek.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum membuahkan hasil. Pelaksana teknis proyek belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan. Setiap kali mendatangi lokasi proyek, wartawan hanya bertemu dengan petugas keamanan yang mengaku bernama Anto. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memberikan informasi maupun menghubungkan media dengan pihak yang berwenang memberikan keterangan.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Adnan Mahyudin, juga belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











