Modus Under Invoicing, Transfer Pricing, dan Kebocoran Devisa: Bagaimana Skema Itu Bekerja?

oleh
oleh
banner 468x60

Modus Under Invoicing, Transfer Pricing, dan Kebocoran Devisa: Bagaimana Skema Itu Bekerja?

Oleh: M. A. Maulana
Redaktur Senior Jakberita.com

Jika pada tulisan sebelumnya dibahas mengenai pentingnya devisa hasil ekspor bagi stabilitas ekonomi nasional, maka pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana kebocoran devisa itu bisa terjadi?
Di dunia perdagangan internasional, para ekonom mengenal istilah trade misinvoicing, yaitu manipulasi nilai transaksi ekspor maupun impor. Praktik ini bukan isu baru. Organisasi internasional seperti OECD, IMF, Bank Dunia, hingga Global Financial Integrity (GFI) telah lama menempatkannya sebagai salah satu penyebab utama illicit financial flows atau aliran dana ilegal lintas negara.
Bagi negara berkembang yang kaya sumber daya alam, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan pajak, menghambat masuknya devisa hasil ekspor, bahkan memengaruhi kualitas data perdagangan nasional.
Mengenal Under Invoicing
Under invoicing adalah pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah daripada harga transaksi sebenarnya.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan mengekspor batu bara dengan harga pasar internasional US$100 per ton. Namun dalam dokumen ekspor, nilai yang dilaporkan hanya US$70 per ton. Selisih US$30 tidak tercermin dalam dokumen resmi Indonesia.
Apabila transaksi tersebut dilakukan secara melawan hukum dan terbukti dalam proses pemeriksaan, maka negara berpotensi kehilangan sebagian penerimaan pajak dan devisa yang seharusnya masuk ke sistem keuangan nasional.
Peran Transfer Pricing
Dalam dunia usaha global, transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik yang legal apabila dilakukan sesuai prinsip arm’s length principle, yakni harga transaksi antarperusahaan afiliasi harus setara dengan harga yang berlaku di pasar bebas.
Namun, apabila harga tersebut sengaja direkayasa untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah atau untuk menyembunyikan keuntungan yang semestinya tercatat di Indonesia, maka praktik tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan perpajakan maupun penegakan hukum.
Karena itu, istilah transfer pricing tidak boleh langsung dipahami sebagai tindakan melawan hukum. Yang menjadi persoalan adalah penyalahgunaannya.
Mengapa Singapura Sering Disebut?
Dalam berbagai diskusi mengenai perdagangan internasional, Singapura sering disebut sebagai pusat perdagangan komoditas dunia. Banyak perusahaan perdagangan (trading companies) berkantor di sana karena didukung sistem logistik, perbankan, asuransi, dan pembiayaan yang sangat maju.
Keberadaan perusahaan perdagangan di Singapura sendiri merupakan praktik bisnis yang lazim.
Yang menjadi perhatian aparat adalah apabila terdapat dugaan bahwa perusahaan afiliasi digunakan untuk memindahkan keuntungan melalui harga transaksi yang tidak mencerminkan nilai pasar sebenarnya. Dugaan semacam ini harus dibuktikan melalui audit dokumen, pemeriksaan transaksi, serta analisis harga pembanding.
Mengapa Sulit Dideteksi?
Berbeda dengan penyelundupan barang, manipulasi nilai ekspor berlangsung melalui dokumen.
Barang tetap melewati pelabuhan resmi.
Pajak tetap dibayar.
Dokumen tetap lengkap.
Namun, nilai transaksi yang dilaporkan diduga tidak mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya.
Untuk membuktikan adanya pelanggaran diperlukan analisis yang kompleks, antara lain membandingkan harga ekspor Indonesia dengan harga impor negara tujuan, harga pasar internasional, kontrak jual beli, hubungan afiliasi antarperusahaan, hingga aliran dana yang terjadi setelah transaksi.
Karena itu, pengungkapan dugaan trade misinvoicing membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PPATK, Bank Indonesia, OJK, BPKP, serta aparat penegak hukum.
Kerugian Tidak Selalu Terlihat
Apabila suatu praktik manipulasi transaksi benar-benar terjadi dan terbukti secara hukum, dampaknya tidak hanya berupa berkurangnya penerimaan pajak.
Negara juga berpotensi kehilangan devisa hasil ekspor.
Cadangan devisa dapat tertekan.
Likuiditas valuta asing di dalam negeri berkurang.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mempersempit ruang kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama ketika menghadapi gejolak global.
Selain itu, perusahaan yang menjalankan usaha secara patuh juga dirugikan karena harus bersaing dengan pelaku yang memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Regulasi Indonesia Sudah Cukup Kuat
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap untuk mengawasi transaksi perdagangan internasional.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan Direktorat Jenderal Pajak mengenai dokumentasi transfer pricing.
Regulasi mengenai kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam yang diterbitkan pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat pertukaran data perpajakan lintas negara melalui berbagai kerja sama internasional guna meminimalkan peluang manipulasi transaksi.
Tantangan Pemerintah
Pernyataan pemerintah mengenai adanya dugaan manipulasi nilai ekspor menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor perdagangan internasional memasuki babak baru.
Namun, tantangan terbesar bukan hanya menemukan dugaan pelanggaran, melainkan membuktikannya dengan alat bukti yang kuat, memulihkan potensi kerugian negara apabila terbukti, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Penegakan hukum yang profesional akan menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak hanya berkomitmen meningkatkan investasi, tetapi juga menjaga integritas tata kelola perdagangan dan perpajakan nasional.
Pada akhirnya, keberhasilan memberantas praktik perdagangan yang melanggar hukum bukan semata soal menambah penerimaan negara. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia agar hasil kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Bersambung ke Bagian III: “Siapa Menjaga Devisa Indonesia? Menelisik Peran DJP, Bea Cukai, PPATK, Bank Indonesia, dan Aparat Penegak Hukum dalam Mengawasi Perdagangan Internasional.”)

banner 336x280