Jakarta Timur| jakberita.com
Tegas tanpa kompromi Bangunan yang tidak sesuai perizinan yang dikeluarkan Pemprov DKI jakarta atau membangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah kecamatan Pulogadung Jakarta Timur akan mendapatkan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku.
“Sebagai petugas yang diberikan wewenang oleh pemerintah daerah DKI Jakarta dalam mengawasi dan menertibkan pelaksanaan pemanfaatan ruang berupa membangun rumah atau gedung kami memiliki standar SOP sesuai peraturan pemerintah daerah DKI Jakarta” Kata Wahyu Pramono Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Pulo Gadung menangapi banyaknya bangunan yang melanggar.
Seperti bangunan di Jl.Pulomas Raya No.8, Kelurahan Kayu putih, Kecamatan Pulogadung. Menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kami tindak tegas tanpa kompromi , pemilik sudah datang memenuhi panggilan kami dan bersedia mengurus perbaikan izinnya, di ujarnya tegas.
Biasanya lanjut Wahyu Permono pelanggaran itu meliputi bangunan komersial berupa perkantoran, ruko, wisma atau kos kosan namun izin PBG yang dimiliki izin rumah tinggal, Sambungnya lagi.
Pelanggaran juga terjadi pada Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang seharusnya maksimal 60% namun dibangun hingga 100%, serta pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mengubah tata ruang dan menghilangkan ruang terbuka bebas di bagian belakang bangunan. Selain itu ada juga yang membangun fasilitas lift dan kolam renang dibangun tanpa izin rekomendasi khusus dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Pelaksanaan tindakan yang kami lakukan adalah diawali dengan Surat Peringatan (SP) I, SP.II, SP.III hingga penyegelan dan Surat perintah bongkar dan penghentian pembangunan.
Sesuai UU No 6 Tahun 2023 Pasal 24 angka 38 jo Pasal 40 ayat 2 huruf c, pembangunan yang tidak sesuai rencana teknis wajib dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan izin dan revisi gambar sesuai ketentuan SIMBG, tutupnya mengakhiri.
Penulis:R.Y.Untoro.













