Mengurai Benang Kusut Perparkiran Jakarta: Antara Kebocoran PAD dan Monopoli Terselubung
Oleh: R.Yanri Untoro
Jakarta, jakberita.com
Sektor perparkiran di DKI Jakarta kembali menjadi sorotan tajam. Pada tahun anggaran 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi Pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir dari operator swasta menembus angka Rp330,3 miliar. Sebaliknya, performa Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan yang mengelola lahan milik pemerintah (retribusi tepi jalan) justru melempem dan hanya mampu menyentuh kisaran 72 persen dari target.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan cerminan dari sebuah ironi besar: mengapa pengelolaan aset publik oleh pemerintah justru kalah efisien dibanding sektor swasta? Lebih jauh lagi, mengapa kas daerah harus menanggung potensi kerugian akibat parkir liar yang ditaksir mencapai Rp700 miliar setiap tahunnya?
Benteng Regulasi yang Mengunci Ruang Gerak Pemerintah
Banyak warga bertanya, mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengambil alih saja seluruh pengelolaan parkir gedung dan mal komersial agar pendapatannya masuk 100 persen ke kas daerah?
Jawabannya ada pada batasan hukum. Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pergub DKI Jakarta No. 188 Tahun 2016, ruang gerak UP Perparkiran DKI Jakarta dikunci rapat-rapat. Sebagai instansi berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mereka secara hukum dilarang berbisnis di atas lahan privat/swasta. Wilayah kerja mereka dibatasi hanya pada aset daerah (on-street dan off-street resmi pemerintah).
Keterbatasan birokrasi ini membuat UP Perparkiran lambat dalam mengadopsi teknologi dan rentan terhadap kebocoran di lapangan akibat pola transaksi tunai konvensional. Akibatnya, alih-alih menjadi mesin pemburu Pendapatan Asli Daerah (PAD), fungsi parkir pemerintah kini dipangkas menjadi sekadar alat pengendali lalu lintas.
Efisiensi Swasta dan Dominasi Pemain Lokal
Di sisi lain koridor, sektor swasta bergerak sangat lincah. Dengan skema Pajak Jasa Parkir, Pemprov DKI menerima bersih setoran pajak 10% tanpa perlu mengeluarkan modal APBD untuk membeli mesin barrier gate otomatis, kamera sensor pelat nomor (LPR), atau membayar ribuan gaji pegawai lapangan. Semua risiko operasional ditanggung swasta.
Kelincahan ini melahirkan dominasi menarik di lapangan. Jika operator multinasional sibuk memperebutkan mal mewah di pusat kota, pemain lokal seperti PT (RKM) cerdik menguasai ceruk pasar (niche market) tradisional yang sebelumnya dihindari banyak korporasi: pasar-pasar tradisional di bawah Perumda Pasar Jaya.
perputaran bisnis mereka di lapangan sangat masif. Menggunakan model bisnis ramping (lean business) dan ekosistem terintegrasi—menyediakan jasa parkir, sekuriti, sekaligus cleaning service—operator seperti ini mampu merebut kepercayaan BUMD. Mereka membuktikan bahwa di era digital, esensi “perusahaan teknologi tinggi” tidak lagi diukur dari kemegahan gedung kantor pusat, melainkan dari efisiensi ribuan sistem yang tertanam di lapangan berbasis komputasi awan (cloud).
Ancaman Nyata: Sanksi Administratif hingga Gurita Parkir Liar
Sayangnya, manisnya bisnis perparkiran ini juga memicu munculnya operator-operator nakal. Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta sempat membongkar adanya ratusan operator “siluman” atau ilegal yang memungut biaya dari warga tanpa izin resmi dan tanpa menyetorkan pajak 10% ke Bapenda. Modus culas ganti nama perusahaan setiap tahun dilakukan untuk memutihkan tunggakan pajak lama.
Tindakan tegas seperti penyegelan massal (seperti kasus Blok M Square dan beberapa titik di Cikini) membuktikan bahwa regulasi melalui Perda No. 1 Tahun 2024 yang menjatuhkan sanksi bunga 1% per bulan hingga sanksi pidana perpajakan, harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun, pekerjaan rumah terbesar kita sebagai masyarakat adalah mengawal hilangnya potensi PAD sebesar Rp700 miliar akibat parkir liar. Uang tunai triliunan rupiah yang ditarik dari kantong warga setiap harinya mengalir deras ke ekosistem ilegal—mulai dari oknum ormas hingga pelindung di lapangan—tanpa pernah kembali menjadi modal pembangunan kota, perbaikan jalan, atau fasilitas transportasi umum.
Jalan Keluar: Transformasi Menuju BUMD Komersial
Sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta melakukan reformasi total. Keterbatasan ruang lingkup UP Perparkiran yang selama ini diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2012 harus segera direvisi. Wacana mengubah status unit dinas tersebut menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) komersial murni adalah harga mati yang tidak bisa ditunda.
Dengan status BUMD, pemerintah tidak akan lagi terikat batasan teritorial aset. Mereka bisa ikut bersaing secara legal (bidding) untuk mengelola parkir di mal swasta, gedung perkantoran, hingga bandara secara profesional dan transparan.
Sebagai bagian dari peran serta masyarakat, kita tidak boleh tinggal diam. Kontrol sosial harus terus berjalan, baik melalui pemanfaatan kanal digital seperti aplikasi JAKI untuk melaporkan kejanggalan struk dan titik parkir liar, maupun dengan terus menyuarakan transparansi tata kelola ini. Hanya dengan pengawasan yang ketat dan pembenahan regulasi yang berani, “uang receh” dari palang parkir Jakarta bisa diselamatkan untuk kemakmuran warganya, bukan kemakmuran para mafia jalanan. (Jbc/red)











