Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaMetropolitan

Temuan BPK Terkait Sewa Lahan/Pemanfaatan Barang Milik Daerah DKI Jakarta

50
×

Temuan BPK Terkait Sewa Lahan/Pemanfaatan Barang Milik Daerah DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta|jakberita.com Temuan BPK terkait sewa lahan/pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang melibatkan PT Jakpro berpusat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 dan LHP atas laporan keuangan PT Jakpro beserta anak usahanya tahun buku 2023 (LHP Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024).​

Inti temuan pada laporan keuangan Pemprov DKI BPK menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakpro, Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya. Selain itu, terdapat potensi pendapatan dari pemanfaatan BMD yang belum didukung perjanjian kerja sama yang memadai.​

Example 300x600

Dalam rincian lebih detail (dari pemeriksaan terkait pemanfaatan BMD), BPK mencatat:
Pemprov DKI belum menerima pendapatan sewa aset senilai sekitar Rp54,1 miliar dan denda keterlambatan minimal sekitar Rp5,5 miliar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu komponen yang disebutkan secara spesifik adalah sewa lahan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) senilai sekitar Rp1,46 miliar (termin kedua) ditambah denda keterlambatan minimal sekitar Rp267 juta. Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menyatakan sependapat dengan temuan ini dan menyebutkan bahwa PT Jakpro belum membayar termin tersebut.​

Terdapat juga potensi kehilangan pendapatan atas pemanfaatan kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh PT Jakpro yang belum didukung perjanjian kerja sama.​

Secara keseluruhan, BPK menghitung Pemprov DKI belum menerima pendapatan sekitar Rp58,9 miliar, denda minimal Rp5,5 miliar, serta potensi pendapatan minimal sekitar Rp30,9 miliar terkait pemanfaatan BMD.​

Temuan terkait di laporan keuangan Jakpro
Pada pemeriksaan laporan keuangan Jakpro sendiri, BPK menyoroti pengelolaan aset tetap dan pemanfaatan lahan yang belum sepenuhnya memadai, termasuk:
Pemanfaatan lahan untuk proyek-proyek seperti ITF Sunter, di mana BPK merekomendasikan agar Direktur Utama Jakpro berkoordinasi tertulis dengan BPAD terkait peruntukan lahan, nilai sewa, dan jangka waktu sewa yang lebih layak. Proyek ITF juga diragukan keberlanjutannya, sehingga berpotensi membebani keuangan perusahaan.​

Untuk TIM, pemanfaatan tanah masih dalam proses pembahasan perjanjian sewa dengan pihak Pemprov (BPAD).​

Beberapa aset real estat atau properti investasi dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian kerja sama yang lengkap, atau belum didukung dokumen kepemilikan yang memadai.​

Konteks dan rekomendasi BPK
Temuan ini masuk dalam catatan meskipun Pemprov DKI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2023. BPK menekankan bahwa ketiadaan atau ketidaklengkapan perjanjian kerja sama serta keterlambatan pembayaran berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekomendasi utama BPK antara lain:
Penagihan kewajiban sewa dan denda yang belum dibayar.
Penyusunan atau penyelesaian perjanjian kerja sama pemanfaatan BMD secara formal.
Koordinasi antara Jakpro dan Pemprov DKI (khususnya BPAD) untuk memperjelas status pemanfaatan lahan, nilai sewa, dan jangka waktu.
Temuan ini menjadi salah satu dasar tuntutan transparansi yang disampaikan sejumlah pihak terkait pengelolaan aset dan kewajiban keuangan Jakpro kepada Pemprov DKI. Data di atas merujuk pada hasil pemeriksaan BPK tahun buku 2023 yang dipublikasikan dan diliput media.(jb/red)

Example 300250
Example 120x600
Example 300x250
Berita

Jakarta -jakberita.com | RDF adalah singkatan dari Refuse Derived Fuel. Ini adalah bahan bakar yang dihasilkan dari pengolahan sampah (terutama sampah…

Example 300x250