BINTAN, JAKBERITA.COM — Seorang buruh harian lepas bernama Surianto mengadukan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada Polres Bintan, Kepulauan Riau. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan tertanggal 15 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut, Surianto menerangkan bahwa peristiwa yang diadukannya diduga terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika dirinya sedang dalam perjalanan menuju rumah di wilayah Kabupaten Bintan.
Menurut kronologi yang disampaikan dalam pengaduan, Surianto mengaku berhenti di sekitar Jalan Dago, Desa Lancang Kuning, setelah terjadi perselisihan secara lisan dengan seseorang yang disebutnya tidak dikenal.
Ia selanjutnya mengaku mengalami pemukulan hingga terjatuh. Dalam keterangannya, Surianto juga menyebut adanya sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian.
Dokumen pengaduan tersebut turut mencantumkan nama beberapa orang yang disebut pelapor berada di sekitar peristiwa. Namun, keterlibatan dan peran masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Akibat kejadian yang dilaporkannya, Surianto mengaku mengalami patah tulang pada tangan sehingga kesulitan bekerja dan mencari nafkah sebagai buruh harian lepas.
Atas peristiwa tersebut, ia kemudian mendatangi Polres Bintan pada 15 Oktober 2026 untuk menyampaikan pengaduan. Dokumen yang diterimanya mencatat dugaan perkara tersebut sebagai pengaduan awal terkait dugaan penganiayaan.
Perlu Klarifikasi dan Penanganan Aparat
Perkara ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian, kondisi korban, serta keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.
Konfirmasi kepada Polres Bintan diperlukan untuk mengetahui perkembangan penanganan pengaduan, termasuk apakah perkara tersebut telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau proses hukum lainnya.
Keterangan dari pihak yang diadukan maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga penting untuk memperoleh gambaran kejadian secara utuh dan berimbang.
Hingga berita ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan masih merujuk pada dokumen pengaduan yang disampaikan pelapor. Belum terdapat informasi terverifikasi dalam dokumen tersebut mengenai hasil penyelidikan kepolisian ataupun penetapan tersangka.
Jakberita.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan agar pemberitaan ini memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.(jb/MAM)


