- Uji Visual: Pengecekan kesesuaian nomor rangka, mesin, plat nomor, dan kelengkapan fisik kendaraan.
- Uji Emisi: Pengukuran kadar gas buang untuk memastikan kendaraan tidak menimbulkan polusi berlebih.
- Uji Sistem Rem & Kemudi: Penggunaan alat (play detector dan brake tester) untuk memastikan fungsi pengereman dan kemudi bekerja dengan aman.
- Uji Lampu & Kecepatan: Pengukuran tingkat akurasi speedometer dan intensitas serta arah cahaya
- Syarat & Masa Berlaku: Masa berlaku uji KIR adalah 1 tahun untuk kendaraan baru, dan wajib diuji berkala setiap 6 bulan sekali.
- Biaya: Pengujian KIR kendaraan digratiskan oleh pemerintah.
Sanksi: Mengoperasikan kendaraan komersial dengan KIR mati/tidak lolos uji melanggar Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan
Uji KIR di UP PKB Ujung Manteng
Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng (UP PKB) unit kerja dibawah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bidang pengujian kendaraan bermotor masyarakat sering menyebutnya uji kir.
Sebelum tahun 2017, proses pengujian kendaraan masih dilakukan secara manual mulai pengambilan nomor booking, pembayaran belum cashless sampai dengan bukti lulus uji yang masih menggunakan buku uji, stiker tanda samping dan plat uji.
sekarang UP PKB Ujung Menteng telah mengantongi predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tanggal 10 Desember 2019 dari Kemenpan RB dan pada tahun 2020 s.d 2022 sedang berbenah mengikuti seleksi penilaian menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
semua itu karena UP PKB Ujung Menteng telah menerapkan digitalisasi dan transparansi pelayanan pengujian kendaraan bermotor yaitu:
a. Pendaftaran Online melalui aplikasi eKIR.Jakarta-Booking sehingga wajib uji dapat memilih tanggal uji serta mengetahui retribusi uji;
b. Pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor dilakukan secara cashless (ATM atau teller Bank DKI) yang terintegrasi secara online dengan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD) sehingga realtime akan masuk ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta;
c. Sistem pelayanan (pemeriksaan teknis dan laik jalan) terintegrasi dengan sistem antrian dan pengambilan data secara real dari alat uji ke sistem komputerisasi yang dilakukan secara elektronik sampai dengan pencetakan tanda lulus uji (Smartcard) yang terintegrasi dengan sistem pelayanan; d. Bukti Lulus Uji Elektronik/Smartcard yang databasenya terhubung dengan sistem Kementerian Perhubungan
e. Proses pengecekan hasil uji yang bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi “Cek Kir Jakarta”
f. Data Hasil Pengujian yang bisa diakses melalui aplikasi “SI-DAMON PKB”
Pengawasan terhadap proses pengujian sebagai berikut :
a. Pemasangan bahan sosialisasi/himbauan seperti spanduk/running text/banner larangan pungli dan speaker pengeras suara telah terpasang di UP PKB Ujung Menteng.
b. Pemasangan CCTV di 38 (tiga puluh delapan) titik lokasi rawan gratifikasi antara lain pada lajur pengujian dan loket penyerahan hasil uji;
c. Kerja sama dengan jajaran Provos Polri dan Garnisun TNI dalam upaya pengawasan dilapangan;
d. Komitmen semua pegawai untuk tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dengan menandatangani pakta integritas
e. Sosialisasi kepada masyarakat/wajib uji bahwa yang boleh memasuki area pengujian hanya 1 (satu) orang yaitu pengemudi
Inovasi lainnya yang dilakukan antara lain sebagai berikut :
1. Transparansi pengujian bagian bawah kendaraan
Pengujian bagian bawah kendaraan didukung dengan kamera dan ditampilkan pada layar monitor agar wajib uji dapat melihat langsung bagian bawah kendaraan yang diperiksa tanpa wajib uji turun dari kendaraan.
2. AKAP 30’ (Aplikasi Kepuasan Pelanggan untuk memonitor pelaksanaan 30 menit pasti)
Aplikasi ini dibangun oleh PJLP UP PKB Ujung Menteng dalam rangka monitoring kepastian waktu pelayanan 30 Menit pasti, disamping itu aplikasi ini bertujuan untuk :
a. Menetapkan waktu pelayanan di tiap-tiap pos/loket pelayanan
b. Menerbitkan SOP Pelayanan
c. Menetapkan nilai kinerja dan prestasi kerja PJLP
d. Monitoring dan evaluasi kinerja dan prestasi kerja PJLP
e. Memberikan informasi dengan transparan (waktu pelayanan dan kendala)
3. Resertifikasi ISO 9001:2015
Dilakukan pada bulan Oktober-November 2021 sebagai bentuk komitmen terhadap komitmen mutu di UP PKB Ujung Manteng
secara teoritis dan regulasi semua begitu menjanjikan masyarakat dengan pelayanan yang kompitable dan transparansi yang membuat masyarakat nyaman dan terlayani dengan baik, tetapi pada prakteknya bagaimana, tunggu laporan investigasi tim jakberita.com yang akan tayang segera. (Tim)
Penulis : Purba
Editor: R.Y. Untoro














