Diduga Pemanfaatan Aset Pemprov DKI di Jagakarsa untuk Usaha Pemancingan, UP TMR Ragunan Diharapkan Berikan Penjelasan

oleh -61 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – jakberita.com
Pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (UP TMR) di kawasan Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang berada di dekat salah satu sekolah negeri tersebut diketahui dimanfaatkan sebagai lokasi usaha pemancingan galatama lele.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, muncul dugaan bahwa pemanfaatan aset tersebut perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur yang ditempuh, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pengelolaan aset daerah pada dasarnya mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 tentang Sewa Barang Milik Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam ketentuan tersebut, pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penetapan nilai sewa berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen serta dituangkan dalam perjanjian sewa sesuai ketentuan hukum.
Kepala UP TMR Ragunan, drh. Endah Rumiyati, M.Si., diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme pemanfaatan lahan tersebut, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, lahan tersebut telah dimanfaatkan sebagai arena pemancingan galatama lele yang beroperasi hingga tiga sesi setiap hari. Narasumber juga menyatakan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan melalui pembayaran biaya sewa sebesar sekitar Rp60 juta per tahun.
“Kalau kami tidak menyewa, mana mungkin bisa memanfaatkan lahan ini,” ujar narasumber tersebut.
Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen keterangan tersebut kepada pihak UP TMR Ragunan.
Pada prinsipnya, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UP Taman Margasatwa Ragunan memiliki kewenangan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Optimalisasi tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan BLUD tanpa mengganggu tugas pokok, fungsi konservasi, maupun operasional Taman Margasatwa Ragunan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik UP TMR, serta secara fisik telah dilengkapi pagar pembatas dan papan penanda sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, jakberita.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak UP TMR Ragunan mengenai mekanisme pemanfaatan aset tersebut, termasuk apakah proses penyewaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan aset daerah, proses perizinan, penetapan nilai sewa, serta pengelolaan penerimaan daerah. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: R.Y. Untoro

banner 336x280