Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaHukum Kriminal

Nelayan Surade Mengaku Dibawa Paksa dan Dimintai Uang Rp35 Juta, Kuasa Hukum Desak Penyelidikan

188
×

Nelayan Surade Mengaku Dibawa Paksa dan Dimintai Uang Rp35 Juta, Kuasa Hukum Desak Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKABUMI, jakberita.com. — Seorang nelayan berinisial Adrom (40), warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengaku dibawa oleh sejumlah orang menggunakan mobil bernomor plat Jakarta saat beraktivitas di kawasan pantai pada Sabtu (10/10/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, Adrom kemudian dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Jampang, Sukabumi. Di lokasi tersebut, korban diduga mendapat tekanan untuk menyerahkan sejumlah uang. Keluarganya disebut akhirnya mengumpulkan Rp35 juta yang diklaim berasal dari tabungan dan pinjaman.

Example 300x600

Kuasa hukum Adrom, Suta Widhya, S.H., mendesak aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut, termasuk memastikan identitas orang-orang yang membawa korban, alasan tindakan mereka, serta tujuan penyerahan uang tersebut.

Hingga berita ini disusun, kronologi dan dugaan pelanggaran hukum tersebut masih memerlukan verifikasi independen serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dibawa dari kawasan pantai

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim advokasi, peristiwa bermula ketika Adrom sedang menjalankan aktivitasnya sebagai nelayan di kawasan pantai Desa Sukatani.

Sejumlah orang yang diperkirakan lebih dari tiga orang disebut menghampirinya dan meminta korban masuk ke sebuah mobil. Adrom dikabarkan mengikuti permintaan tersebut karena merasa takut.

Seorang rekan nelayan yang disebut mengetahui kejadian itu menyampaikan bahwa Adrom tidak memahami alasan dirinya dibawa oleh orang-orang tersebut.

Selama perjalanan, korban mengaku mendapat sejumlah pertanyaan mengenai narkoba, hasil tangkapan ikan, dan kepemilikan kendaraan. Namun, alasan yang mendasari pertanyaan tersebut belum dapat dipastikan.

Menurut versi korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, ia meminta orang-orang tersebut menunjukkan identitas dan dokumen yang menjelaskan kewenangan mereka. Akan tetapi, pihak advokasi menyatakan dokumen yang diminta tidak diperlihatkan.

Identitas orang-orang tersebut, termasuk apakah mereka benar merupakan aparat penegak hukum atau pihak lain, masih harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Diduga dibawa ke penginapan di Jampang

Setelah menempuh perjalanan yang menurut keterangan korban tidak jelas tujuannya, mobil tersebut disebut berhenti di sebuah penginapan di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi.

Pihak kuasa hukum menyatakan terdapat seorang lainnya yang telah berada di lokasi tersebut.

Di tempat itu, menurut versi korban, pembicaraan kemudian mengarah pada permintaan uang. Adrom disebut mendapat tekanan dan ancaman akan diproses secara pidana apabila permintaan pihak yang membawanya tidak dipenuhi.

Lokasi Kejadian google maps screenshot

Kuasa hukum menyebut permintaan awal mencapai ratusan juta rupiah. Namun, jumlah tersebut, bentuk ancaman, dan rangkaian komunikasi yang terjadi masih perlu diperiksa berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang tersedia.

Karena tidak memiliki uang sebanyak yang diminta, keluarga korban disebut berupaya mengumpulkan dana. Pada akhirnya, uang sebesar Rp35 juta diklaim berhasil dihimpun dari tabungan keluarga dan pinjaman.

Belum diperoleh keterangan independen mengenai siapa penerima uang tersebut, bagaimana uang diserahkan, maupun apakah terdapat bukti transaksi atau saksi yang menyaksikan penyerahan.

Korban disebut dilepas di Kota Sukabumi

Setelah uang tersebut diserahkan, Adrom dikabarkan dilepaskan pada sore hari di wilayah Kota Sukabumi.

Menurut keterangan pihak advokasi, korban tidak dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan resmi. Keluarga juga disebut sempat mencari informasi ke Polres Sukabumi dan Polda Jawa Barat, tetapi memperoleh keterangan bahwa tidak terdapat penangkapan atas nama Adrom.

Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada kepolisian, termasuk apakah pernah ada kegiatan penyelidikan, pemanggilan, atau tindakan hukum terhadap korban pada hari kejadian.

Keterangan resmi kepolisian penting untuk memastikan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum atau justru merupakan tindakan pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Kuasa hukum minta kasus diusut

Suta Widhya, S.H., menilai rangkaian kejadian yang disampaikan korban menimbulkan pertanyaan serius mengenai dugaan perampasan kemerdekaan dan permintaan uang dengan ancaman.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini secara menyeluruh. Identitas orang-orang yang membawa korban, dasar tindakan mereka, lokasi kejadian, serta aliran uang Rp35 juta harus diperjelas melalui proses hukum,” demikian pokok tuntutan pihak kuasa hukum.

Ia juga menyatakan tim advokasi sedang menyiapkan langkah hukum, termasuk pelaporan kepada pihak berwenang.

Menurut pihak kuasa hukum, identifikasi kendaraan, nomor polisi, penginapan yang diduga menjadi lokasi kejadian, dan keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.

Namun, informasi mengenai identitas terduga pelaku maupun pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut belum dapat disimpulkan sebelum didukung bukti dan hasil penyelidikan.

Bagaimana ketentuan hukumnya?

Dari sisi hukum, terdapat beberapa ketentuan yang dapat menjadi bahan penelaahan penyidik, dengan tetap memperhatikan fakta dan unsur masing-masing tindak pidana.

Pertama, dugaan penculikan atau perampasan kemerdekaan. Apabila terbukti seseorang dibawa atau ditahan secara melawan hukum, penyidik dapat menilai penerapan ketentuan KUHP yang sesuai. KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain mengatur perampasan kemerdekaan dalam Pasal 446 dan penculikan dalam Pasal 450.

Kedua, dugaan pemerasan atau pemaksaan dengan ancaman. Penentuan pasal harus didasarkan pada bentuk ancaman, tujuan permintaan uang, cara penyerahan, serta bukti yang diperoleh penyidik. Tidak setiap permintaan uang dengan sendirinya memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

Ketiga, legalitas tindakan penangkapan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur dalam Pasal 95 bahwa penyidik memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, serta tempat pemeriksaan. Undang-undang tersebut juga mengatur pengecualian dalam keadaan tertangkap tangan.

Karena itu, kepastian apakah tindakan terhadap Adrom merupakan penangkapan resmi atau tindakan di luar kewenangan harus diperiksa berdasarkan keadaan sebenarnya. Tidak ditunjukkannya dokumen, jika terbukti, merupakan hal yang patut diklarifikasi, tetapi penilaian hukum tetap membutuhkan pemeriksaan menyeluruh.

Mendesak perlindungan bagi korban

Pihak kuasa hukum meminta Kapolda Jawa Barat, Kapolres Sukabumi, dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat menindaklanjuti laporan serta mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.

Tim advokasi juga menyatakan akan meminta perlindungan bagi korban dan keluarganya serta mengupayakan pemulihan uang Rp35 juta apabila dugaan penyerahan uang secara melawan hukum dapat dibuktikan.

Perlindungan dan pendampingan bagi korban maupun saksi dinilai penting agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi. Setiap permohonan perlindungan akan ditangani sesuai kewenangan lembaga terkait.

Bagi masyarakat pesisir, peristiwa yang dilaporkan tersebut menjadi pengingat pentingnya memastikan identitas petugas dan dasar tindakan hukum. Apabila menghadapi situasi serupa, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai kewenangan petugas dan menghubungi kepolisian atau pendamping hukum apabila merasa terancam.

Menunggu klarifikasi pihak terkait

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi perlu meminta konfirmasi kepada Polda Jawa Barat, Polres Sukabumi, serta pihak pengelola penginapan yang disebut dalam keterangan advokasi.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat laporan resmi, apakah orang-orang yang membawa Adrom merupakan petugas yang sedang menjalankan tugas, serta apakah benar terjadi penyerahan uang sebagaimana disampaikan pihak korban.

Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti yang relevan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal pihak korban dan kuasa hukumnya. Dugaan tindak pidana, identitas pihak yang terlibat, dan aliran uang belum dinyatakan terbukti secara hukum. Pembaruan akan dilakukan apabila redaksi memperoleh keterangan resmi dan bukti tambahan. (jb/tim)

Example 300250
Example 120x600
Example 300x250
Berita

Jakarta -jakberita.com | RDF adalah singkatan dari Refuse Derived Fuel. Ini adalah bahan bakar yang dihasilkan dari pengolahan sampah (terutama sampah…

Example 300x250