Pengulangan tindak pidana yang sama ini adalah bukti nyata keberanian ekstra pelaku kejahatan karena merasa tidak tersentuh oleh hukum,” ujar Wilson usai mendampingi pelapor di Bareskrim Polri.
Ia mendesak Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional. Wilson meminta penyidik mempertimbangkan penerbitan surat penangkapan dan penahanan terhadap para terlapor guna mencegah potensi pelarian, perusakan barang bukti, atau intimidasi lanjutan terhadap korban.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Bareskrim Polri harus segera menangkap dan memproses hukum para pelaku ini sebelum mereka menghindari jerat hukum,” tegasnya.
Harapan terhadap Penegakan Hukum
PPWI menilai diterimanya laporan ini menjadi ujian integritas bagi institusi kepolisian. Publik, menurut mereka, menunggu langkah konkret Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut.
Wilson menekankan pentingnya penanganan yang tegas dan tidak pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga, sekaligus memberikan keadilan bagi Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman.
PPWI Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penipuan ke Bareskrim Polri
admin2 min baca



