MATARAM -jakberita.com Putusan Pengadilan Tinggi NTB dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, menyisakan tanda tanya besar.
Di satu sisi, hakim memperberat hukuman para terdakwa. Di sisi lain, hakim menghapus satu paragraf paling krusial dari putusan Pengadilan Tipikor Mataram: perintah untuk menyeret pihak yang menikmati uang negara Rp 6,7 miliar.
Putusan yang seharusnya membuka pintu keadilan yang lebih luas, justru terkesan mempersempitnya.
Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Dewi Perwitasari pada pekan lalu memutus membatalkan putusan PN Tipikor Mataram dan mengadili sendiri. Hasilnya:
Ketua Tim Pengadaan Lahan dari Pemkab Sumbawa, Subhan, yang sebelumnya hanya divonis 1 tahun 6 bulan, diperberat menjadi 2 tahun 3 bulan penjara.
Dua terdakwa lain yang sempat membuat publik terkejut karena divonis lepas di tingkat pertama, yakni Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen, kini dinyatakan terbukti bersalah dan masing-masing divonis 2 tahun penjara.
Tiga terdakwa terbukti korupsi. Kasus dianggap selesai. Tapi benarkah
Dalam putusan 50 halaman Pengadilan Tipikor Mataram, Majelis Hakim tingkat pertama tidak hanya memutus bersalah. Hakim secara eksplisit memberikan pertimbangan dan *memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB untuk mendalami keterlibatan 3 pihak lain* yang dianggap turut serta dan turut menikmati hasil korupsi.
Siapa mereka?
1. H. Moch Ali Bin Dachlan alias Ali BD mantan Bupati Lombok Timur dua periode. Kedudukannya adalah pemilik lahan di Blok 15 dan 16 Samota, sekaligus penerima dana ganti rugi.
2. Deny Arifuddin selaku pelaksana data yuridis dan penyusun daftar nominatif penerima ganti rugi.
3. M. Jalaludin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pengendali kontrak pengadaan.
Dasar pertimbangan hakim tingkat pertama sangat jelas: Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal itu mengatur tentang setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dari tindak pidana korupsi.
Menurut hakim Tipikor, Ali BD masuk dalam kategori “orang lain yang diperkaya”. Dari perbuatan terdakwa Subhan yang melakukan appraisal ulang, Ali BD dan keluarganya menerima kelebihan pembayaran.
Nilainya tidak kecil. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara mencapai Rp 6.778.009.410.
Fakta itu diakui. Kelebihan pembayaran itu bahkan sudah dikembalikan Ali BD melalui Kejati NTB.
Namun dalam putusan banding PT NTB, perintah untuk mendalami 3 nama itu hilang tanpa jejak. Tidak ada pertimbangan menolak, tidak ada pertimbangan menerima. Hilang begitu saja.
Kajati NTB: Belum Ada Mens Rea
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, saat ditemui di kantornya kemarin, justru mengamini putusan PT NTB.
“Putusan PT sudah sesuai seperti dakwaan dan pembuktian yang kami hadirkan di persidangan,” kata Wahyudi.
Lalu bagaimana dengan 3 nama yang diminta hakim Tipikor untuk diseret?
Wahyudi berdalih belum cukup bukti.
“Tidak tergambarkan _mens rea_ atau niat jahatnya. Belum didukung alat bukti lain,” ujarnya singkat. Dia menyebut perbedaan putusan PN dan PT hanya perbedaan pandangan hakim.
Pernyataan ini kontradiktif dengan fakta penyidikan. Pada Selasa (13/10) tepat sehari setelah putusan banding beredar, Ali BD kembali diperiksa di Kejati NTB. Pemeriksaan berlangsung hampir 4 jam.
Jika tidak ada _mens rea_, mengapa masih diperiksa lagi?
Sumber di internal Kejati menyebut, pemeriksaan Ali BD adalah untuk pengembangan perkara, meski belum berstatus tersangka.
Akar Masalah: Dari Rp 44 Miliar Bengkak Jadi Rp 52 Miliar
Untuk memahami kasus ini, harus dilihat modusnya.
Pemkab Sumbawa pada 2022 menganggarkan pengadaan lahan 70 hektare di kawasan Samota untuk sirkuit MXGP, event balap motocross kelas dunia.
Lahan itu terdiri dari 16 peta bidang. Untuk menentukan harga, Pemkab menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen.
Hasil penilaian pertama: Rp 44 miliar lebih.
Tiba-tiba muncul sanggahan dari pemilik lahan di Blok 15 dan 16, yakni milik Ali BD. Minta harga naik. Tim Pengadaan yang diketuai Subhan kemudian meminta KJPP melakukan appraisal ulang.
Hasil appraisal ulang: membengkak menjadi Rp 52 miliar.
Selisih Rp 8 miliar inilah yang menjadi masalah. Dari selisih itu, BPKP menghitung ada kelebihan bayar Rp 6,7 miliar yang tidak seharusnya dibayarkan kepada Ali BD dan keluarganya.
Uang Rp 52 miliar itu sendiri dibayarkan melalui mekanisme konsinyasi, dititipkan di Pengadilan Negeri Sumbawa, karena ada sengketa kepemilikan.
Kini dengan putusan PT NTB, 3 terdakwa sudah dihukum. Tapi pertanyaan publik Sumbawa masih sama: Siapa yang menikmati Rp 6,7 miliar itu?
Jika uang itu sudah dikembalikan, apakah otomatis menghapus pidana pihak penerima? Dan mengapa perintah hakim Tipikor untuk mendalami penerima itu justru raib di tingkat banding?
Kejati NTB kini punya dua opsi: mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji kembali putusan PT, atau membuka laporan baru untuk 3 nama yang sempat diminta hakim.
Publik NTB menunggu. Karena kasus Samota bukan sekadar soal sirkuit, tapi soal Rp 6,7 miliar uang rakyat Sumbawa (jb/red)


